Senin, 06 Februari 2017

PERSATUAN UMMAT ISLAM

PERSATUAN UMMAT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى

Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan kaum Muslimin dan melarang mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…” [Ali ‘Imran/3: 103]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” [Ali ‘Imran/3: 105]

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Ruum/30: 31-32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ.

“Berjama’ah adalah rahmat sedangkan berpecah-belah adalah adzab.”[1]

Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan yang dilandasi dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bukan persatuan yang semu dan sesat. Ahlus Sunnah tidak menyeru kepada perkara-perkara yang dapat memecah belah persatuan kaum Muslimin. Persatuan yang dikehendaki ialah persatuan menurut pemahaman ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti manhaj (pedoman) mereka. Bukan menurut pemahaman pengikut hawa nafsu dan hizbiyyah.[2]

Ahlus Sunnah Mengajak Kaum Muslimin Kepada Persatuan Di Atas Sunnah.
Jika kaum Muslimin bersatu di atas Sunnah, mereka akan mendapatkan rahmat Allah Azza wa Jalla, kebaikan dan kekuatan. Dan jika mereka berselisih, yang terjadi adalah kelemahan, kekalahan dan kehancuran.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [Al-Anfaal/8: 46]

Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan, yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim (jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman Salafush Shalih.[3]

Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahaan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang zhalim.

Ahlus Sunnah berpendapat tentang hadits:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“…Barangsiapa mati sementara ia belum berbai’at, maka kematiannya terhitung kematian secara Jahiliyyah.”[4]

Sanksi yang tersebut dalam hadits di atas ditujukan kepada orang yang tidak membai’at penguasa yang telah ditunjuk dan disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqdi.[5]” Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal ketika menjawab pertanyaan Ishaq bin Ibrahim bin Hani tentang hadits di atas. Beliau (Imam Ahmad) menjawab: “Yang dimaksud dengan Imam adalah yang kaum Muslimin seluruhnya berkumpul untuk membai’atnya, itu adalah Imam dan demikianlah makna hadits ini.” Tidak sebagaimana yang diklaim oleh setiap jama’ah atau kelompok.[6]

Al-Katsiri dalam kitabnya, Fa-idhul Baari berkata: “Ketahuilah bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianggap bai’at yang sah adalah yang dibai’at oleh seluruh kaum Muslimin. Kalau seandainya ada dua orang atau tiga orang yang membai’at, maka hal itu tidak dikatakan Imam sampai dibai’at oleh kaum Muslimin atau ahlul halli wal ‘aqdi.[7]” Jadi ancaman tentang orang yang meninggalkan bai’at diancam dengan mati Jahiliyyah itu berlaku bagi orang yang tidak berbai’at kepada Imam yang berkumpul padanya seluruh kaum Muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Adapun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama’ah-jama’ah) adalah bai’at yang bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hudzaifah Radhiyallahu anhu, yaitu ketika tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ، فَقُلْتُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ ؟ قَالَ، فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ.

“… Hendaklah engkau berpegang teguh (bersatu) kepada jama‘ah dan imam kaum Muslimin.” Kemudian Hudzaifah Radhiyallahu anhu bertanya: “Bagaimana kalau mereka sudah tidak mempunyai jama’ah dan imam lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jauhilah semua kelompok tersebut, meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan seperti itu.”[8]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad (IV/278) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 93), dari Sahabat an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 667).

[2] Lafazh hizb ada beberapa makna ditinjau dari aspek bahasa, al-Fairuz Abadi dalam Bashaairu Dzawit Tamyiizi (II/457) mengatakan al-hizb adalah kelom-pok (golongan). Al-Ahzaab adalah kumpulan orang-orang yang bersekutu me-merangi para Nabi. “Sedangkan dalam al-Qur-an terdapat beberapa sudut pandang:
1. Bermakna beberapa golongan yang berada dalam perbedaan pandangan, syari’at, dan agama. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka. (Ar-Ruum/30: 32)
2. Bermakna tentara syaithan. (Mujaadilah/58: 19)
3. Bermakna tentara Allah. (Mujaadilah/58: 22)
4. Mereka di dunia adalah sebagai pemenang. ( Al-Maa-idah/5: 56)
5. Akibat (balasan) bagi mereka adalah sebagai pemenang yang beruntung

Berkata Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfury, “Al-Hizb secara bahasa adalah: ‘Golongan/kumpulan dari manusia, berkumpulnya manusia karena adanya sifat yang bersekutu atau kemashlahatan yang menyeluruh. Mereka terikat oleh ikatan aqidah dan iman atau ikatan kekufuran, kefasikan, kemaksiyatan atau terikat karena (adanya perasaan) kebangsaan dan setanah air atau (ikatan) nasab/keturunan, pekerjaan, bahasa, atau apa-apa yang serupa dengan ikatan-ikatan tersebut, kriteria, kemaslahatannya yang secara adat manusia berkumpul di atasnya dan bersatu karena sifat-sifat tersebut.”

Bukanlah sesuatu yang tersembunyi bagi seseorang yang berakal bahwa setiap hizb mempunyai prinsip-prinsip, pemikiran, sandaran yang sifatnya intern dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi kelompok hizb. Meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai undang-undang.

Undang-undang tersebut kedudukannya sebagai asas yang menjadi dasar berpijaknya sistem pengorganisasian hizb dan hizb sengaja dibangun berdasarkan undang-undang tersebut.

Barangsiapa yang percaya dan meyakininya dengan sungguh-sungguh maka pada akhirnya dia akan mengakuinya, mengambilnya sebagai asas pergerakan dan amal jama’i yang tersusun rapi dalam hizb tersebut. Sehingga ia menjadi anggotanya atau pendukung setianya. Yang tidak setuju/menolak, maka ia tidak termasuk anggota hizb. Maka, undang-undang itu asasnya wala’ (kesetiaan/ loyalitas) dan bara’ (permusuhan) persatuan dan perpecahan, kepedulian dan ketidakpedulian.

Atas pertimbangan yang demikian maka sesungguhnya di dunia ini hanya ada dua hizb, yaitu hizb Allah dan hizb syaithan, yang menang dan yang kalah, yang Muslim dan yang kafir.

Orang yang memasukkan hizb Allah ke dalam hizb (kelompok, pergerakan, jama’ah-jama’ah) yang lain maka dia telah merobek-robek hizb Allah, memecah belah kalimat Allah.

Seorang muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah, dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/jama’ah supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allah. (Lihat ad-Da’wah ilallaah bainat Tajammu’ al-Hizbi wat Ta’aawun asy-Syar’i, hal. 53-55 oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi al-Atsari.)

[3] Lihat An-Nisaa’/4: 59

[4] HR. Muslim (no. 1851) dan al-Baihaqy (VIII/156) dari Sahabat Ibnu ‘Umar

[5] Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 984

[6] As-Siraajul Wahhaaj fii Bayaanil Minhaaj (no. 181), oleh Abul Hasan Mushthafa bin Isma’il as-Sulaimani al-Mishri, cet. I/Maktabah al-Furqan, th. 1420 H

[7] Fa-idhul Baari (IV/59), dikutip dari Nashiihah Dzahabiyyah ilal Jamaa’aatil Islaamiyyah (hal. 10) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ta’liq dan takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman, cet. I/Daar ar-Raayah, th. 1410 H.

[8] HR. Al-Bukhari (no. 7084) dalam Kitaabul Fitan bab Kaifal Amr idzaa Lam Takun Jamaa’ah (bab: Bagaimana Urusan Kaum Muslimin Apabila Tidak Ada Jama’ah), Muslim (no. 1847) dalam Kitaabul Imaarah bab Wujuub Mulaazamah Jamaa’atil Muslimiin ‘inda Zhuhuuril Fitan wa fi Kulli Haal wa Tahriimil Khuruuj ‘alath Thaa’ati wa Mufaaraqatil Jamaa’ah (bab: Keharusan Mengikuti Jama’ah Kaum Muslimin Ketika Terjadi Fitnah dalam Segala Kondisi, dan Diharamkannya Membangkang (Tidak Taat kepada Ulil Amri) dan Meninggalkan Jama’ah)




Sumber: https://almanhaj.or.id/6144-persatuan-ummat-islam-2.html

WANITA TUA YANG TIDAK WAJIB BERHIJAB

WANITA TUA YANG TIDAK WAJIB BERHIJAB

Oleh

Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc MA

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [An-Nûr/24:60]

TAFSIR RINGKAS

(Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti), maksudnya adalah para wanita yang tidak lagi memiliki niat untuk berhubungan suami istri dan tidak bersyahwat, (yang tidak ingin kawin lagi), yaitu mereka yang tidak berkeinginan untuk menikah ataupun dinikahi (oleh lelaki), dikarenakan dia sangat tua dan tidak bersyahwat atau sudah terlihat jelek rupanya sehingga tidak bersyahwat dan tidak diingini lagi (oleh kaum lelaki), (mereka ini tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka), yaitu pakaian luar yang tampak seperti khimâr (kerudung) dan sejenisnya, yaitu yang seperti Allâh firmankan tentang para wanita (dalam al-Qur’an):

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dada mereka … [An-Nûr/24:31]

Mereka diperboleh untuk membuka wajah mereka kepada orang yang dirasa aman dan tidak membahayakannya.

Ketika Allâh Azza wa Jalla menyatakan bahwa mereka (kaum wanita seperti di atas-red) tidak berdosa jika mereka menanggalkan pakaian luar mereka, bisa jadi ada yang menyangka bahwa mereka diperbolehkan untuk menggunakan segala bentuk pakaian. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menolak prasangka tersebut dengan mengatakan, “(dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan),” yaitu mereka tidak menampakkan perhiasannya kepada manusia, baik dengan menghiasai pakaiannya yang tampak (oleh orang lain), atau menghentak-hentak tanah dengan kakinya agar diketahui ada perhiasan yang disembunyikan olehnya. Meskipun dia tidak menarik, tetapi dia bisa menimbulkan fitnah dan lelaki yang melihatnya bisa terjerumus ke dalam dosa.

“(Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka),” yaitu menjaga kesucian diri mereka dengan mengerjakan sebab-sebab untuk menjaganya, seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Itu lebih baik bagi mereka.

(Dan Allâh Maha Mendengar) segala suara, dan Allâh (Maha Mengetahui) segala niat dan maksud. Oleh karena itu, mereka harus berhati-hati dalam berkata dan berniat buruk, dan hendaklah mereka mengetahui bahwa Allâh Azza wa Jalla akan membalas seluruh apa yang mereka kerjakan.”[1]

PENJABARAN AYAT

Lafaz ayat:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا

Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi)

Al-Qawâ-’id (القواعد) adalah bentuk jamak dari al-qâ’id (القاعد) dan bukan al-qâ’idah. Wanita tua disebut sebagai al-qâ’id (orang yang duduk) karena dia banyak duduk di rumahnya.[2]

Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikannya, di antara pendapat yang mereka sebutkan adalah sebagai berikut:[3]

Dia adalah wanita tua yang sudah tidak bisa melakukan banyak hal karena umurnya yang telah tua sehingga dia tidak bisa haid dan tidak bisa mengandung lagi. Ini adalah pendapat sebagian besar ahli ilmu.
Dia adalah wanita yang jika engkau melihatnya engkau tidak berminat kepadanya karena umurnya yang telah tua. Ini adalah pendapat Rabi’ah.
Dia adalah wanita yang terhenti dari mengandung. Ini adalah pendapat Abu ‘Ubaidah.
Pendapat yang ketiga ini dilemahkan oleh Imam Al-Qurthubi, karena wanita walaupun dia terhenti dari mengandung, lelaki masih bisa bersenang-senang dengannya. Dengan demikian, wanita yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah seperti yang disebutkan dalam pendapat pertama. Apabila seorang wanita sudah tidak bisa melakukan apa-apa, maka para lelaki pun tidak akan memiliki rasa ketertarikan kepada wanita tersebut.

BEBERAPA ISTILAH TERKAIT PAKAIAN WANITA DI KALANGAN SAHABAT, TABI’IN DAN TABBI’UT TABI’IN

Sebagian kata dalam Bahasa Arab mengalami perubahan makna, sehingga memiliki makna yang berbeda dengan yang dipahami oleh orang Arab saat ini. Oleh karena itu, ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para Ulama tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka pahami pada saat itu. Termasuk beberapa istilah yang digunakan untuk menamai pakaian wanita.

Berikut ini adalah istilah-istilah pakaian wanita yang berkaitan dengan tafsir ayat ini:

Ad-Dir’u (الدِرْع )
Ismâ’îl al-Jauhari rahimahullah mengatakan bahwa ad-Dir’u bagi wanita adalah gamisnya (bajunya).[4] Begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu Mandzhûr dan al-Fairuz Abadi.[5]

Al-Khimâr (الخِمَار )
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa al-khumur adalah bentuk jama’ (plural) dari khimâr. Al-khimâr adalah yang dipakai untuk untuk menutupi kepala.[6]

Ibnu Mandzhûr rahimahullah mengatakan bahwa al-khimâr adalah kaian yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepalanya.[7]

Dalam bahasa kita, al-khimâr berarti kerudung, baik yang kecil ataupun yang besar atau lebar.

Al-Jilbâb (الجِلْبَاب )
Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Dia adalah baju dan pakaian lebar yang dipakai oleh wanita yang ada di bawah milhafah (kain) atau apa-apa yang dipakai untuk menutupi pakaiannya dari atas, seperti kain, atau dia adalah al-khimâr (kerudung).[8]

Al-khimâr yang dimaksud oleh beliau adalah al-khimâr (kerudung) yang besar atau lebar.
Al-Jauhari rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah al-milhafah (kain).”[9]

Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Jilbab adalah kain penutup yang menutupi wanita di atas ad-dir’u (baju) dan al-khimâr (kerudung).”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah ar-ridâ’ (kain atau pakaian lebar) yang dipakai di atas al-khimâr (kerudung). Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, ‘Ubaidah, Qatâdah, al-Hasan al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrâhîm an-Nakhâ’i, Atha’ al-Khurasaani dan yang lainnya.”[10]

Dengan demikian kita ketahui bahwa pengertian jilbab yang kita pahami berbeda dengan jilbab yang dipahami di zaman Sahabat dan tabi’in. Sehingga kita simpulkan, jilbab adalah kain lebar yang dipakai oleh wanita untuk menutupi bagian atas kerudung dan gamisnya.

Al-Qinâ’ atau al-Qanâ’ (القنَاع )
Ibnu Hajar al-’Asqalâni rahimahullah mengatakan dalam kitab Fat-hul Bâri yaitu ketika membahas hadits:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مُقَنَّعٌ بِالْحَدِيدِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki dengan muqanna’ (mengenakan qinâ’) dengan besi.

Dibaca dengan memfat-hahkan huruf qâf dan nûn yang di-tasydîd, (yaitu muqanna’). Ini adalah bahasa kiasan yang berarti menutupi wajah dengan alat perang.”

Syaikh Dr. Luthfullah bin Mula ‘Abdil ’Azhim mengatakan, “Dan kenyataannya, semua orang yang melihat berbagai jenis qina’, dia akan memahami bahwa qina’ adalah penutup wajah. Dan qina’ itu menutupi wajah sehingga tidak terlihat kecuali hanya mata untuk melihat, seperti bentuk niqab (cadar), dengan demikian dia bisa berjalan dan berperang. Dan perkataan Ibnu Hajar di atas sangat jelas, yang dimaksud dengan qinâ’ adalah penutup wajah.[11]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Dulu wanita yang merdeka memakai pakaian seperti pakaian budak wanita. Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada para wanita untuk menurunkan jilbab-jilbab mereka ke tubuhnya. Maksud dari menurunkan jilbab adalah jilbab tersebut dijadikan qina’ dan diikat di atas dahi.”[12]

Ibnu Jarir at-Thabari rahimahullah juga meriwayatkan, “Ya’qûb telah memberitahu kami, (dia berkata), ‘Kami dikabari oleh Ibnu ‘Ulaiyah dari Ibnu ‘Aun dari Muhammad dari ‘Ubaidah tentang firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

(Ibnu ‘Ulaiyah berkata), kemudian Ibnu ‘Aun mempraktikkan cara memakainya di hadapan kami, dan dia mengatakan bahwa Muhammad telah mempraktikkan cara memakainya di hadapan kami dan Muhammad mengatakan bahwa ‘Ubaidah telah mempraktikkan cara memakainya di sisiku. Kemudian Ibnu ‘Aun menggunakan kainnya dan ber-qinâ’, kemudian beliau menutup hidungnya dan mata kirinya, kemudian menampakkan mata kanannya, kemudian menurunkan kainnya dari atas sampai menjadikannya dekat dengan alisnya atau di atas alisnya.”[13]

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-qinâ’ adalah kain yang dililitkan dan ditutupkan untuk menutupi wajah dan hanya menampakkan mata.

Penulis sengaja menyebutkan makna al-qinâ’ secara bahasa dan apa yang dipahami oleh para Sahabat dan Tâbi’în, karena sebagian Ulama ada yang mengingkari bahwa al-qinâ’ memiliki makna yang berbeda dengan apa yang telah penulis sebutkan atau mengartikannya hanya sebagai penutup kepala.

Al-Milhafah (المِلْحَفَة )
Al-Milhafah adalah kain yang dipakai untuk menutupi seluruh pakaian.[14]

 Ar-Ridâ’ (الرِدَاء )
Pakaian yang menutupi bagian atas pakaian, seperti jubah, gamis atau kain yang diselendangkan di atas tubuh bagian atas.[15] Tetapi makna ar-ridâ’ yang sering digunakan dalam tafsir dan hadits adalah kain yang menutupi bagian atas tubuh. Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Ar-Ridâ’ adalah al-milhafah.”[16]

Dengan memahami istilah-istilah di atas, maka kita bisa memahami perkataan para Ulama dalam menafsirkan ayat ini. Dengan demikian, setelah penulis menyebutkan arti istilah-istilah di atas, maka penulis akan menyebutkan perkataan para salaf (kaum terdahulu) dalam menafsirkan ayat ini tanpa harus menerjemahkan arti dari perkataan mereka. Jadi, agar tidak terjadi kesalahpahaman, pembaca diharapkan selalu merujuk ke istilah di atas ketika membaca perkataan-perkataan setelah ini.

Firman Allâh Ta’ala:

فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ

Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka

Firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka” tidak berarti mereka berhak memakai pakaian yang mereka inginkan dan menampakkan apa saja yang mereka ingin tampakkan. Di dalam qiraah (bacaan) ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Ubai bin Ka’ab Radhiyallahu anhuma, beliau membacanya dengan:

فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ مِنْ ثِيَابٍ

Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan sebagian dari pakaian mereka.[17]

Para Ulama berbeda pendapat tentang apa saja yang boleh ditanggalkan oleh para wanita yang sudah tua ketika mereka berhadapan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Pendapat mereka terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

Yang boleh ditanggalkan adalah al-khimâr (yaitu kerudung yang digunakan wanita saat ini), sehingga diperbolehkan untuk menampakkan kepala dan rambutnya.
Yang boleh ditanggalkan adalah al-jilbâb (kain tambahan yang menutupi kerudung dan baju) atau al-qinâ’ (kain tambahan yang menutupi wajah) dan tidak boleh menanggalkan al-khimâr, sehingga yang diperbolehkan hanyalah menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan rambutnya.
Untuk menilai pendapat mana yang kuat, sebaiknya kita jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan, apalagi kesimpulan tersebut hanya dipengaruhi oleh perasaan, hawa nafsu, budaya dan ikut-ikutan. Kita harus menumbuhkan sifat ilmiyah dalam memahami permasalahan-permasalahan agama dan tidak mudah untuk taqlîd atau mengikuti pendapat ustadz, kiyai, tuan guru atau tokoh masyarakat.

PEMBAHASAN TENTANG KEDUA PENDAPAT DI ATAS

Pendapat pertama, yaitu yang membolehkan menampakkan kepala dan rambut.
Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ‘Ikrimah, Sulaiman bin Yasar, ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.[18]

‘Ikrimah rahimahullah mengatakan, “Yaitu menanggalkan al-jilbâb dan al-khimâr.”[19]

‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam rahimahullah mengatakan, ”Dan yang dimaksud al-isti’fâf (menjaga kesucian jiwa) yaitu memakai kerudung di kepalanya.”[20]

Maksud perkataan ‘Abdurrahman bin Zaid adalah wanita yang telah tua boleh menanggalkan khimâr-nya, akan tetapi, jika dia memakai al-khimâr. Itu lebih utama untuk menjaga kesucian jiwanya.

Pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang hanya boleh menampakkan wajah
Pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhûr al-mufassirîn (sebagian besar ahli tafsir) di zaman dahulu. Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu, Ibrâhîm an-Nakhâ’i rahimahullah , Mujâhid rahimahullah , Ibnu Juraij, Muqatil, al-Hasan al-Bashri, Qatâdah, adh-Dhahhak, az-Zuhri, al-Auza’i, al-Baghawi[21], al-Qurthubi[22], Ibnu Katsir[23], dll. Bahkan di dalam tafsir Ibni Abi Hatim, beliau menyebutkan terdapat riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma dan Sulaiman bin Yasar yang mengatakan seperti pendapat kedua ini.

Berikut ini adalah nukilan-nukilan dari sebagian perkataan mereka:

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Dia adalah wanita yang tidak berdosa jika duduk di rumahnya dengan mengenakan dir’u dan khimâr dan menanggalkan al-jilbâb, selama dia tidak bersolek yang dibenci oleh Allâh.”[24]

‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma mengatakan, “menanggalkan pakaiannya, maksudnya adalah ar-ridâ’.” dalam riwayat lain ‘Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “(Yaitu menanggalkan) jilbâb-jilbâb mereka.”[25] Dan dalam riwayat lain beliau mengatakan, “yaitu al-milhafah.”[26]

Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia adalah al-jilbâb yang dipakai di atas al-khimâr. Tidak mengapa dia menanggalkan al-jilbâb di hadapan orang asing atau selain orang asing setelah dia memakai al-khimâr yang kuat (tidak mudah terlepas).”[27]

Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, “Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbâs, Ibnu ‘Umar dalam salah satu riwayat darinya, Sulaiman bin Yasar dalam salah satu riwayat darinya, Said bin Jubair, Jabir bin Zaid, Ibrahim An-Nakha’i dan Mujahid, bahwa yang ditanggalkan adalah al-jilbâb.”[28]

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa dan tidak ada dosa untuk mereka menanggalkan pakaian mereka, yaitu jilbâb-jilbâb mereka. Yang dimaksud jilbâb di sini adalah al-qinâ’ yang diletakkan di atas al-khimâr dan juga ar-ridâ’ yang diletakkan di atas pakaian. Tidak mengapa bagi mereka untuk menanggalkannya di hadapan mahram-mahramnya atau selain mahram-mahramnya dari kalangan orang-orang asing, dengan tidak berhias dengan perhiasan.”[29]

Pendapat yang kuat dari kedua pendapat

Allâhu a’lam bishshawaab. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua, karena nukilan-nukilan yang menguatkan pendapat tersebut sangat banyak. Oleh karena itu, al-Qurthubi t mengatakan di dalam tafsirnya,

“Sebagian kaum mengatakan bahwa wanita yang sudah tidak ingin menikah lagi jika rambutnya ditampakkan maka tidak mengapa. Oleh karena itu, (berdasarkan pendapat itu) dia diperbolehkan untuk melepas khimâr-nya. Dan (pendapat) yang benar, wanita tersebut hukumnya seperti wanita muda di dalam menutupi (tubuhnya). Hanya saja, wanita yang tua menanggalkan jilbâb-nya yaitu yang dipakai di atas ad-dir’u dan al-khimâr. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Jarir dan yang lainnya.”[30]

Firman Allâh Ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan

Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia tidak berhias ketika menanggalkan al-jilbâb agar tampak pada dirinya perhiasannya.”[31]

Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Tanpa bermaksud untuk menampakkan perhiasannya dengan melepaskan jilbâb-nya dan ridâ’-nya. Dan ber-tabarrauj (berhias) adalah seorang wanita menampakkan hal-hal yang bagus dari dirinya yang seharusnya dia tidak melakukannya.”[32]

Menampakkan perhiasan baik wanita yang muda maupun yang sudah tua hukumnya haram, apabila ditampakkan kepada orang yang bukan mahramnya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya [An-Nûr/24:31]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

Dua golongan ahli neraka yang saya belum melihat mereka, yaitu: (pertama) suatu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi, mereka menggunakannya untuk memukul manusia, dan (kedua) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menampakkan pundak-pundaknya dan berjalan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan aroma surga. Sesungguhnya aroma surga tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.”[33]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka

‘Athiyyah rahimahullah berkata, “Terus-menerus memakai al-qinâ’ lebih baik bagi mereka.”

Mujahid t berkata, “Mereka memakai jilbâb-jilbâb mereka.” Dan diriwayatkan juga dari al-Hasan (al-Bashri) dan Qatâdah seperti perkataan Mujâhid.[34]

Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Tidak menanggalkan al-jilbâb dari atas khimâr mereka ketika bertemu selain mahram itu lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya.”[35]

‘Ashim al-Ahwal berkata, “Dulu kami pernah masuk ke rumah Hafshah binti Sirin, dan dia menjadikan jilbâb-nya seperti ini dan dia menutupi wajahnya dengan jilbâb tersebut. Kami pun berkata kepada beliau, ‘Yarhamukillah (Semoga Allâh merahmatimu), Allâh Azza wa Jalla berfirman (yang artinya-red), “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” Maka beliau (Hafshah) pun berkata kepada kami, ‘Apa kelanjutan dari ayat tersebut?’ Lalu kami membaca, “Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka.” Dan beliau berkata, ‘Maksudnya adalah tetap memakai jilbâb.’”[36]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Imam Thabari rahimahullah mengatakan, “Allâh Maha Mendengar apa yang kalian katakan dengan lidah-lidah kalian dan Maha Mengetahui apa-apa yang disembunyikan dalam hati kalian. Oleh karena itu, takutlah kalian kepada Allâh, (jangan) kalian mengucapkan dengan lidah kalian hal-hal yang Allâh larang kalian untuk mengucapkannya atau kalian menyembunyikan di hati kalian apa-apa yang Allâh benci untuk kalian lakukan. Jika kalian lakukan itu, maka kalian telah menyebabkan diri kalian mendapatkan hukuman.”[37]

Dengan melihat penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa pakaian yang dipakai oleh sebagian besar kaum Muslimat sekarang, sangat jauh berbeda dengan apa yang dipakai oleh para wanita di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Bahkan di zaman sekarang ini, al-khimâr yang besar dianggap asing, apalagi ar-ridâ’, al-jilbâb, al-qinâ’ dan al-milhafah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa pembahasan ayat ini tidak berbicara tentang hukum menutupi wajah bagi wanita. Permasalahan tersebut dibahas di ayat lain dalam tafsir-tafsir al-Qur’an seperti: An-Nûr/24:31 dan Al-Ahzâb/33:59.

Permasalahan apakah menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib ataukah sunnah adalah permasalahan yang diperselisihkan para Ulama sejak lama. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa wanita yang menutupi wajahnya lebih utama daripada tidak menutupi wajahnya.

Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla memberikan keteguhan hati dan keistiqamahan kepada ibu kita, istri kita, anak perempuan kita, saudari-saudari kita dan seluruh kaum Muslimat untuk memakai pakaian yang sesuai syariat agama kita. Amin.

KESIMPULAN

Maksud wanita tua pada ayat di atas adalah wanita yang sudah tidak bisa melakukan apa-apa, dan para lelaki pun tidak tertarik kepada wanita tersebut.
Ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para Ulama tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka pahami pada saat itu. Termasuk di dalamnya, berbagai istilah yang digunakan untuk menamai pakaian-pakaian wanita.
Pendapat yang kuat adalah wanita yang tua hanya diperbolehkan menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan rambutnya.
Meskipun boleh menampakkan wajah, wanita tua tersebut tidak boleh menampakkan perhiasan atau keindahan tubuhnya.
Wanita tua yang tetap memakai pakaiannya dengan sempurna lebih baik baginya daripada menampakkan wajahnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ad-Dalâlah Al-Muhkamah Li Âyatil-Jilbâb ‘Ala Wujûb Ghithâ’il-Wajh. Dr. Luthfullah bin Mula. saaid.net.
Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
Al-Mu’jam Al-Wasîth. Tahqiiq: Majma’ Al-Lughah Al-’Arabiyah. Darud-Da’wah.
Al-Qâmûs Al-Muhîth. Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi.
Ash-Shihâh Fil Lughah. Abu Nashr Isma’il bin Hammad Al-Jauhari.
Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Jilbâb Al-Mar-ah Al-Muslimah Fil-Kitâb Was-Sunnah. Muhammad Nashiruddin Al-Albani.1413. Al-Maktabah Al-Islamiyah.
Lisânul-’Arab. Muhammad bin Mandzhuur. Beirut: Daar Ash-Shaadir.
Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Tafsîr Ibni Abi Hâtim. Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi. Beirut: Al-Maktabah Al-’Ashriyah.
Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______




Sumber: https://almanhaj.or.id/6343-wanita-tua-yang-tidak-wajib-berhijab.html

MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN

MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum. Ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi pernah akan mendoa’akan ayahnya yang sudah meninggal, tapi dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla . Kenapa  Banyak orang-orang mengadakan yasinan, tahlilan dengan alasan mendo’akan orang tua yang sudah meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini merupakan sebentuk perwujudan anak shaleh mendo’akan orang tua. Dan  kyainya menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut ? Kalau tidak, dimana kemungkarannya ? Bagaimana cara mendo’akan yang sesuai sunnah. Terima kasih, wasalam.

Jawaban.

Wa’alaikumussalam. Yang kami ketahui, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memohonkan ampun untuk ibunya tetapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diidzinkan. Sebagaimana hadits di bawah  ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ  اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis juga. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta idzin kepada Rabbku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi idzin. Dan aku meminta idzin kepadaNya untuk menziarahi kuburnya, maka aku diberi idzin.  Maka hendaklah kamu berziarah kubur, karena ziarah kubur itu  bisa  mengingatkan kepada kematian.[HR. Muslim]

Adapun tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadits sebagai berikut :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِى قَالَ  فِى النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ  إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ فِى النَّارِ

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku?”, beliau menjawab, “Di dalam neraka”. Ketika dia berpaling, beliau memanggilnya lalu bersabda, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di dalam neraka”. [HR. Muslim]

Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami akan membaginya dalam tiga point yaitu :

Bolehkah Menghadiri Acara Yasinan Atau Tahlilan Untuk Mendoakan Orang Yang Telah Mati ?

Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya. Karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon ampun atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga klaim, acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan amalan ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allah Azza wa Jalla ketika melaksanakannya bahkan disebagian tempat orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti ibadah ? Sementara yang namanya ibadah harus berlandaskan dalil. Kalaupun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara yasinan yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak[1]

Dimanakah Letak Kemungkarannya ?

Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya :

Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan apalagi disertai dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan merupakan bentuk niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama.
Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan para tetangga untuk memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menghidangkan makanan kepada tetangga.
Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera kesusahan dengan sebab kematian anggota keluarganya sepantasnya dihibur. Bukan ditambahi beban dengan menghidangkan jamuan buat para tamu, baik tetangga maupun kerabat atau dengan membayar orang yang membacakan al-Qur’ân, tahlil atau doa.
Mengadakan perayaan untuk kematian, seperti perayaan pada hari ketiga, kesembilan dan seterusnya adalah kebiasaan yang berasal dari ajaran agama Hindu. Oleh karena itu, selayaknya umat Islam meninggalkannya.
Dan berbagai kemungkaran lainnya yang tidak mungkin disebutkan di sini, karena terkadang jenis kemungkaran ini berbeda-beda sesuai dengan daerahnya.

Bagaimana Cara Yang Benar Dalam Mendo’akan Mayit ?

Sebatas yang kami tahu, cara mendo’akan mayit menurut Sunnah adalah sebagai berikut :

Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika mendengar berita atau mengetahui kematian seorang muslim.
Mendo’akan dan memohonkan ampunan saat shalat jenazah.
Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika ziarah kubur
Mendoakan dan memohonkan ampunan di setiap ada waktu dan kesempatan, dengan tanpa menentukan waktu, tempat dan tata-cara khusus yang tidak diajarkan oleh Allâh dan RasulNya.
Inilah jawaban kami secara ringkas. Bagi para pembaca yang ingin mendapatkan penjelasan secara rinci bisa meruju’ ke kitab-kita Ulama yang membahas masalah hukum-hukum jenazah, seperti kitab Ahkâmul Janâ‘iz karya syaikh al-Albâni rahimahullah , dan kitab-kitab yang lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]




Sumber: https://almanhaj.or.id/4743-menghadiri-tahlilan-kematian-2.html