Selasa, 05 Desember 2017
Senin, 06 Februari 2017
PERSATUAN UMMAT ISLAM
PERSATUAN UMMAT ISLAM
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى
Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan kaum Muslimin dan
melarang mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah :
وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا
تَفَرَّقُوا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah,
dan janganlah kamu bercerai-berai…” [Ali ‘Imran/3: 103]
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا
جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” [Ali
‘Imran/3: 105]
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ
الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ
حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan
Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi
beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada
golongan mereka.” [Ar-Ruum/30: 31-32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْجَمَاعَةُ
رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ.
“Berjama’ah adalah rahmat sedangkan berpecah-belah adalah
adzab.”[1]
Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan yang dilandasi dengan
Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bukan persatuan yang
semu dan sesat. Ahlus Sunnah tidak menyeru kepada perkara-perkara yang dapat
memecah belah persatuan kaum Muslimin. Persatuan yang dikehendaki ialah
persatuan menurut pemahaman ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti manhaj
(pedoman) mereka. Bukan menurut pemahaman pengikut hawa nafsu dan hizbiyyah.[2]
Ahlus Sunnah Mengajak Kaum Muslimin Kepada Persatuan Di Atas
Sunnah.
Jika kaum Muslimin bersatu di atas Sunnah, mereka akan
mendapatkan rahmat Allah Azza wa Jalla, kebaikan dan kekuatan. Dan jika mereka
berselisih, yang terjadi adalah kelemahan, kekalahan dan kehancuran.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَطِيعُوا
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا
وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan
dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
[Al-Anfaal/8: 46]
Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas
ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan
firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan,
yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka
meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud
dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal
prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim
(jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah
dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
pemahaman Salafush Shalih.[3]
Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas
dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah
juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka.
Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan
bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya
perpecahaan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang
yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada
seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang
zhalim.
Ahlus Sunnah berpendapat tentang hadits:
…مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ
عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“…Barangsiapa mati sementara ia belum berbai’at, maka
kematiannya terhitung kematian secara Jahiliyyah.”[4]
Sanksi yang tersebut dalam hadits di atas ditujukan kepada
orang yang tidak membai’at penguasa yang telah ditunjuk dan disepakati oleh
ahlul halli wal ‘aqdi.[5]” Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal ketika menjawab pertanyaan Ishaq bin Ibrahim bin Hani tentang hadits di
atas. Beliau (Imam Ahmad) menjawab: “Yang dimaksud dengan Imam adalah yang kaum
Muslimin seluruhnya berkumpul untuk membai’atnya, itu adalah Imam dan
demikianlah makna hadits ini.” Tidak sebagaimana yang diklaim oleh setiap
jama’ah atau kelompok.[6]
Al-Katsiri dalam kitabnya, Fa-idhul Baari berkata:
“Ketahuilah bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianggap bai’at yang
sah adalah yang dibai’at oleh seluruh kaum Muslimin. Kalau seandainya ada dua
orang atau tiga orang yang membai’at, maka hal itu tidak dikatakan Imam sampai
dibai’at oleh kaum Muslimin atau ahlul halli wal ‘aqdi.[7]” Jadi ancaman
tentang orang yang meninggalkan bai’at diancam dengan mati Jahiliyyah itu
berlaku bagi orang yang tidak berbai’at kepada Imam yang berkumpul padanya
seluruh kaum Muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Adapun
yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama’ah-jama’ah) adalah bai’at yang
bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hudzaifah Radhiyallahu anhu, yaitu ketika
tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
…تَلْزَمُ
جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ، فَقُلْتُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ
لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ ؟
قَالَ، فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا،
وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى
أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ
وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ.
“… Hendaklah engkau berpegang teguh (bersatu) kepada jama‘ah
dan imam kaum Muslimin.” Kemudian Hudzaifah Radhiyallahu anhu bertanya:
“Bagaimana kalau mereka sudah tidak mempunyai jama’ah dan imam lagi?” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jauhilah semua kelompok tersebut,
meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan seperti
itu.”[8]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,
Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box
7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad (IV/278) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 93), dari
Sahabat an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma. Lihat Silsilatul Ahaadiits
ash-Shahiihah (no. 667).
[2] Lafazh hizb ada beberapa makna ditinjau dari aspek
bahasa, al-Fairuz Abadi dalam Bashaairu Dzawit Tamyiizi (II/457) mengatakan
al-hizb adalah kelom-pok (golongan). Al-Ahzaab adalah kumpulan orang-orang yang
bersekutu me-merangi para Nabi. “Sedangkan dalam al-Qur-an terdapat beberapa
sudut pandang:
1. Bermakna beberapa golongan yang berada dalam perbedaan
pandangan, syari’at, dan agama. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang
ada pada mereka. (Ar-Ruum/30: 32)
2. Bermakna tentara syaithan. (Mujaadilah/58: 19)
3. Bermakna tentara Allah. (Mujaadilah/58: 22)
4. Mereka di dunia adalah sebagai pemenang. ( Al-Maa-idah/5:
56)
5. Akibat (balasan) bagi mereka adalah sebagai pemenang yang
beruntung
Berkata Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfury, “Al-Hizb
secara bahasa adalah: ‘Golongan/kumpulan dari manusia, berkumpulnya manusia
karena adanya sifat yang bersekutu atau kemashlahatan yang menyeluruh. Mereka
terikat oleh ikatan aqidah dan iman atau ikatan kekufuran, kefasikan,
kemaksiyatan atau terikat karena (adanya perasaan) kebangsaan dan setanah air
atau (ikatan) nasab/keturunan, pekerjaan, bahasa, atau apa-apa yang serupa
dengan ikatan-ikatan tersebut, kriteria, kemaslahatannya yang secara adat manusia
berkumpul di atasnya dan bersatu karena sifat-sifat tersebut.”
Bukanlah sesuatu yang tersembunyi bagi seseorang yang
berakal bahwa setiap hizb mempunyai prinsip-prinsip, pemikiran, sandaran yang
sifatnya intern dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi
kelompok hizb. Meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai
undang-undang.
Undang-undang tersebut kedudukannya sebagai asas yang
menjadi dasar berpijaknya sistem pengorganisasian hizb dan hizb sengaja
dibangun berdasarkan undang-undang tersebut.
Barangsiapa yang percaya dan meyakininya dengan
sungguh-sungguh maka pada akhirnya dia akan mengakuinya, mengambilnya sebagai
asas pergerakan dan amal jama’i yang tersusun rapi dalam hizb tersebut.
Sehingga ia menjadi anggotanya atau pendukung setianya. Yang tidak
setuju/menolak, maka ia tidak termasuk anggota hizb. Maka, undang-undang itu
asasnya wala’ (kesetiaan/ loyalitas) dan bara’ (permusuhan) persatuan dan
perpecahan, kepedulian dan ketidakpedulian.
Atas pertimbangan yang demikian maka sesungguhnya di dunia
ini hanya ada dua hizb, yaitu hizb Allah dan hizb syaithan, yang menang dan
yang kalah, yang Muslim dan yang kafir.
Orang yang memasukkan hizb Allah ke dalam hizb (kelompok,
pergerakan, jama’ah-jama’ah) yang lain maka dia telah merobek-robek hizb Allah,
memecah belah kalimat Allah.
Seorang muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua
bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah, dan
tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/jama’ah supaya agama Islam
ini seluruhnya milik Allah. (Lihat ad-Da’wah ilallaah bainat Tajammu’ al-Hizbi
wat Ta’aawun asy-Syar’i, hal. 53-55 oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi
al-Atsari.)
[3] Lihat An-Nisaa’/4: 59
[4] HR. Muslim (no. 1851) dan al-Baihaqy (VIII/156) dari
Sahabat Ibnu ‘Umar
[5] Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 984
[6] As-Siraajul Wahhaaj fii Bayaanil Minhaaj (no. 181), oleh
Abul Hasan Mushthafa bin Isma’il as-Sulaimani al-Mishri, cet. I/Maktabah
al-Furqan, th. 1420 H
[7] Fa-idhul Baari (IV/59), dikutip dari Nashiihah
Dzahabiyyah ilal Jamaa’aatil Islaamiyyah (hal. 10) oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, ta’liq dan takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman, cet. I/Daar
ar-Raayah, th. 1410 H.
[8] HR. Al-Bukhari (no. 7084) dalam Kitaabul Fitan bab
Kaifal Amr idzaa Lam Takun Jamaa’ah (bab: Bagaimana Urusan Kaum Muslimin
Apabila Tidak Ada Jama’ah), Muslim (no. 1847) dalam Kitaabul Imaarah bab Wujuub
Mulaazamah Jamaa’atil Muslimiin ‘inda Zhuhuuril Fitan wa fi Kulli Haal wa
Tahriimil Khuruuj ‘alath Thaa’ati wa Mufaaraqatil Jamaa’ah (bab: Keharusan
Mengikuti Jama’ah Kaum Muslimin Ketika Terjadi Fitnah dalam Segala Kondisi, dan
Diharamkannya Membangkang (Tidak Taat kepada Ulil Amri) dan Meninggalkan
Jama’ah)
Sumber:
https://almanhaj.or.id/6144-persatuan-ummat-islam-2.html
WANITA TUA YANG TIDAK WAJIB BERHIJAB
WANITA TUA YANG TIDAK WAJIB BERHIJAB
Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc MA
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Dan
menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allâh Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. [An-Nûr/24:60]
TAFSIR RINGKAS
(Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti), maksudnya
adalah para wanita yang tidak lagi memiliki niat untuk berhubungan suami istri
dan tidak bersyahwat, (yang tidak ingin kawin lagi), yaitu mereka yang tidak
berkeinginan untuk menikah ataupun dinikahi (oleh lelaki), dikarenakan dia
sangat tua dan tidak bersyahwat atau sudah terlihat jelek rupanya sehingga tidak
bersyahwat dan tidak diingini lagi (oleh kaum lelaki), (mereka ini tidak
berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka), yaitu pakaian luar yang tampak
seperti khimâr (kerudung) dan sejenisnya, yaitu yang seperti Allâh firmankan
tentang para wanita (dalam al-Qur’an):
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dada
mereka … [An-Nûr/24:31]
Mereka diperboleh untuk membuka wajah mereka kepada orang
yang dirasa aman dan tidak membahayakannya.
Ketika Allâh Azza wa Jalla menyatakan bahwa mereka (kaum
wanita seperti di atas-red) tidak berdosa jika mereka menanggalkan pakaian luar
mereka, bisa jadi ada yang menyangka bahwa mereka diperbolehkan untuk
menggunakan segala bentuk pakaian. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala
menolak prasangka tersebut dengan mengatakan, “(dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan),” yaitu mereka tidak menampakkan perhiasannya kepada
manusia, baik dengan menghiasai pakaiannya yang tampak (oleh orang lain), atau
menghentak-hentak tanah dengan kakinya agar diketahui ada perhiasan yang
disembunyikan olehnya. Meskipun dia tidak menarik, tetapi dia bisa menimbulkan
fitnah dan lelaki yang melihatnya bisa terjerumus ke dalam dosa.
“(Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi
mereka),” yaitu menjaga kesucian diri mereka dengan mengerjakan sebab-sebab
untuk menjaganya, seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang dapat
menimbulkan fitnah. Itu lebih baik bagi mereka.
(Dan Allâh Maha Mendengar) segala suara, dan Allâh (Maha
Mengetahui) segala niat dan maksud. Oleh karena itu, mereka harus berhati-hati
dalam berkata dan berniat buruk, dan hendaklah mereka mengetahui bahwa Allâh
Azza wa Jalla akan membalas seluruh apa yang mereka kerjakan.”[1]
PENJABARAN AYAT
Lafaz ayat:
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi)
Al-Qawâ-’id (القواعد)
adalah bentuk jamak dari al-qâ’id (القاعد)
dan bukan al-qâ’idah. Wanita tua disebut sebagai al-qâ’id (orang yang duduk)
karena dia banyak duduk di rumahnya.[2]
Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikannya, di
antara pendapat yang mereka sebutkan adalah sebagai berikut:[3]
Dia adalah wanita tua yang sudah tidak bisa melakukan banyak
hal karena umurnya yang telah tua sehingga dia tidak bisa haid dan tidak bisa
mengandung lagi. Ini adalah pendapat sebagian besar ahli ilmu.
Dia adalah wanita yang jika engkau melihatnya engkau tidak
berminat kepadanya karena umurnya yang telah tua. Ini adalah pendapat Rabi’ah.
Dia adalah wanita yang terhenti dari mengandung. Ini adalah
pendapat Abu ‘Ubaidah.
Pendapat yang ketiga ini dilemahkan oleh Imam Al-Qurthubi,
karena wanita walaupun dia terhenti dari mengandung, lelaki masih bisa
bersenang-senang dengannya. Dengan demikian, wanita yang dimaksud di dalam ayat
di atas adalah seperti yang disebutkan dalam pendapat pertama. Apabila seorang
wanita sudah tidak bisa melakukan apa-apa, maka para lelaki pun tidak akan
memiliki rasa ketertarikan kepada wanita tersebut.
BEBERAPA ISTILAH TERKAIT PAKAIAN WANITA DI KALANGAN SAHABAT,
TABI’IN DAN TABBI’UT TABI’IN
Sebagian kata dalam Bahasa Arab mengalami perubahan makna,
sehingga memiliki makna yang berbeda dengan yang dipahami oleh orang Arab saat
ini. Oleh karena itu, ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para
Ulama tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka
pahami pada saat itu. Termasuk beberapa istilah yang digunakan untuk menamai
pakaian wanita.
Berikut ini adalah istilah-istilah pakaian wanita yang
berkaitan dengan tafsir ayat ini:
Ad-Dir’u (الدِرْع
)
Ismâ’îl al-Jauhari rahimahullah mengatakan bahwa ad-Dir’u
bagi wanita adalah gamisnya (bajunya).[4] Begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu
Mandzhûr dan al-Fairuz Abadi.[5]
Al-Khimâr (الخِمَار
)
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa al-khumur adalah
bentuk jama’ (plural) dari khimâr. Al-khimâr adalah yang dipakai untuk untuk
menutupi kepala.[6]
Ibnu Mandzhûr rahimahullah mengatakan bahwa al-khimâr adalah
kaian yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepalanya.[7]
Dalam bahasa kita, al-khimâr berarti kerudung, baik yang
kecil ataupun yang besar atau lebar.
Al-Jilbâb (الجِلْبَاب
)
Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Dia adalah baju
dan pakaian lebar yang dipakai oleh wanita yang ada di bawah milhafah (kain)
atau apa-apa yang dipakai untuk menutupi pakaiannya dari atas, seperti kain,
atau dia adalah al-khimâr (kerudung).[8]
Al-khimâr yang dimaksud oleh beliau adalah al-khimâr
(kerudung) yang besar atau lebar.
Al-Jauhari rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah
al-milhafah (kain).”[9]
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Jilbab adalah kain
penutup yang menutupi wanita di atas ad-dir’u (baju) dan al-khimâr (kerudung).”
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah
ar-ridâ’ (kain atau pakaian lebar) yang dipakai di atas al-khimâr (kerudung).
Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, ‘Ubaidah, Qatâdah,
al-Hasan al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrâhîm an-Nakhâ’i, Atha’ al-Khurasaani
dan yang lainnya.”[10]
Dengan demikian kita ketahui bahwa pengertian jilbab yang
kita pahami berbeda dengan jilbab yang dipahami di zaman Sahabat dan tabi’in.
Sehingga kita simpulkan, jilbab adalah kain lebar yang dipakai oleh wanita
untuk menutupi bagian atas kerudung dan gamisnya.
Al-Qinâ’ atau al-Qanâ’ (القنَاع
)
Ibnu Hajar al-’Asqalâni rahimahullah mengatakan dalam kitab
Fat-hul Bâri yaitu ketika membahas hadits:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَجُلٌ مُقَنَّعٌ بِالْحَدِيدِ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki
dengan muqanna’ (mengenakan qinâ’) dengan besi.
Dibaca dengan memfat-hahkan huruf qâf dan nûn yang
di-tasydîd, (yaitu muqanna’). Ini adalah bahasa kiasan yang berarti menutupi
wajah dengan alat perang.”
Syaikh Dr. Luthfullah bin Mula ‘Abdil ’Azhim mengatakan,
“Dan kenyataannya, semua orang yang melihat berbagai jenis qina’, dia akan
memahami bahwa qina’ adalah penutup wajah. Dan qina’ itu menutupi wajah
sehingga tidak terlihat kecuali hanya mata untuk melihat, seperti bentuk niqab
(cadar), dengan demikian dia bisa berjalan dan berperang. Dan perkataan Ibnu
Hajar di atas sangat jelas, yang dimaksud dengan qinâ’ adalah penutup
wajah.[11]
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , dia
berkata, “Dulu wanita yang merdeka memakai pakaian seperti pakaian budak
wanita. Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada para wanita untuk
menurunkan jilbab-jilbab mereka ke tubuhnya. Maksud dari menurunkan jilbab
adalah jilbab tersebut dijadikan qina’ dan diikat di atas dahi.”[12]
Ibnu Jarir at-Thabari rahimahullah juga meriwayatkan,
“Ya’qûb telah memberitahu kami, (dia berkata), ‘Kami dikabari oleh Ibnu
‘Ulaiyah dari Ibnu ‘Aun dari Muhammad dari ‘Ubaidah tentang firman Allâh Azza
wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Ibnu ‘Ulaiyah berkata), kemudian Ibnu ‘Aun mempraktikkan
cara memakainya di hadapan kami, dan dia mengatakan bahwa Muhammad telah
mempraktikkan cara memakainya di hadapan kami dan Muhammad mengatakan bahwa
‘Ubaidah telah mempraktikkan cara memakainya di sisiku. Kemudian Ibnu ‘Aun
menggunakan kainnya dan ber-qinâ’, kemudian beliau menutup hidungnya dan mata
kirinya, kemudian menampakkan mata kanannya, kemudian menurunkan kainnya dari
atas sampai menjadikannya dekat dengan alisnya atau di atas alisnya.”[13]
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud
dengan al-qinâ’ adalah kain yang dililitkan dan ditutupkan untuk menutupi wajah
dan hanya menampakkan mata.
Penulis sengaja menyebutkan makna al-qinâ’ secara bahasa dan
apa yang dipahami oleh para Sahabat dan Tâbi’în, karena sebagian Ulama ada yang
mengingkari bahwa al-qinâ’ memiliki makna yang berbeda dengan apa yang telah
penulis sebutkan atau mengartikannya hanya sebagai penutup kepala.
Al-Milhafah (المِلْحَفَة
)
Al-Milhafah adalah kain yang dipakai untuk menutupi seluruh
pakaian.[14]
Ar-Ridâ’ (الرِدَاء )
Pakaian yang menutupi bagian atas pakaian, seperti jubah,
gamis atau kain yang diselendangkan di atas tubuh bagian atas.[15] Tetapi makna
ar-ridâ’ yang sering digunakan dalam tafsir dan hadits adalah kain yang
menutupi bagian atas tubuh. Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Ar-Ridâ’
adalah al-milhafah.”[16]
Dengan memahami istilah-istilah di atas, maka kita bisa
memahami perkataan para Ulama dalam menafsirkan ayat ini. Dengan demikian,
setelah penulis menyebutkan arti istilah-istilah di atas, maka penulis akan
menyebutkan perkataan para salaf (kaum terdahulu) dalam menafsirkan ayat ini
tanpa harus menerjemahkan arti dari perkataan mereka. Jadi, agar tidak terjadi
kesalahpahaman, pembaca diharapkan selalu merujuk ke istilah di atas ketika
membaca perkataan-perkataan setelah ini.
Firman Allâh Ta’ala:
فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ
Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka
Firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Mereka tidaklah
berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka” tidak berarti mereka berhak memakai
pakaian yang mereka inginkan dan menampakkan apa saja yang mereka ingin
tampakkan. Di dalam qiraah (bacaan) ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Ubai bin Ka’ab
Radhiyallahu anhuma, beliau membacanya dengan:
فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
مِنْ ثِيَابٍ
Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan sebagian dari
pakaian mereka.[17]
Para Ulama berbeda pendapat tentang apa saja yang boleh
ditanggalkan oleh para wanita yang sudah tua ketika mereka berhadapan dengan
lelaki yang bukan mahramnya. Pendapat mereka terbagi menjadi dua kelompok,
yaitu:
Yang boleh ditanggalkan adalah al-khimâr (yaitu kerudung
yang digunakan wanita saat ini), sehingga diperbolehkan untuk menampakkan
kepala dan rambutnya.
Yang boleh ditanggalkan adalah al-jilbâb (kain tambahan yang
menutupi kerudung dan baju) atau al-qinâ’ (kain tambahan yang menutupi wajah)
dan tidak boleh menanggalkan al-khimâr, sehingga yang diperbolehkan hanyalah
menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan rambutnya.
Untuk menilai pendapat mana yang kuat, sebaiknya kita jangan
tergesa-gesa mengambil kesimpulan, apalagi kesimpulan tersebut hanya
dipengaruhi oleh perasaan, hawa nafsu, budaya dan ikut-ikutan. Kita harus
menumbuhkan sifat ilmiyah dalam memahami permasalahan-permasalahan agama dan
tidak mudah untuk taqlîd atau mengikuti pendapat ustadz, kiyai, tuan guru atau
tokoh masyarakat.
PEMBAHASAN TENTANG KEDUA PENDAPAT DI ATAS
Pendapat pertama, yaitu yang membolehkan menampakkan kepala
dan rambut.
Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah
bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ‘Ikrimah, Sulaiman bin Yasar, ‘Abdurrahman bin
Zaid bin Aslam.[18]
‘Ikrimah rahimahullah mengatakan, “Yaitu menanggalkan
al-jilbâb dan al-khimâr.”[19]
‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam rahimahullah mengatakan,
”Dan yang dimaksud al-isti’fâf (menjaga kesucian jiwa) yaitu memakai kerudung
di kepalanya.”[20]
Maksud perkataan ‘Abdurrahman bin Zaid adalah wanita yang
telah tua boleh menanggalkan khimâr-nya, akan tetapi, jika dia memakai
al-khimâr. Itu lebih utama untuk menjaga kesucian jiwanya.
Pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang hanya boleh
menampakkan wajah
Pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhûr
al-mufassirîn (sebagian besar ahli tafsir) di zaman dahulu. Di antara Ulama
yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu,
‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu,
Ibrâhîm an-Nakhâ’i rahimahullah , Mujâhid rahimahullah , Ibnu Juraij, Muqatil,
al-Hasan al-Bashri, Qatâdah, adh-Dhahhak, az-Zuhri, al-Auza’i, al-Baghawi[21],
al-Qurthubi[22], Ibnu Katsir[23], dll. Bahkan di dalam tafsir Ibni Abi Hatim,
beliau menyebutkan terdapat riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu
anhuma dan Sulaiman bin Yasar yang mengatakan seperti pendapat kedua ini.
Berikut ini adalah nukilan-nukilan dari sebagian perkataan
mereka:
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Dia adalah
wanita yang tidak berdosa jika duduk di rumahnya dengan mengenakan dir’u dan
khimâr dan menanggalkan al-jilbâb, selama dia tidak bersolek yang dibenci oleh
Allâh.”[24]
‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma mengatakan,
“menanggalkan pakaiannya, maksudnya adalah ar-ridâ’.” dalam riwayat lain
‘Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “(Yaitu menanggalkan) jilbâb-jilbâb
mereka.”[25] Dan dalam riwayat lain beliau mengatakan, “yaitu al-milhafah.”[26]
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia adalah al-jilbâb
yang dipakai di atas al-khimâr. Tidak mengapa dia menanggalkan al-jilbâb di
hadapan orang asing atau selain orang asing setelah dia memakai al-khimâr yang
kuat (tidak mudah terlepas).”[27]
Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, “Dan diriwayatkan
juga dari Ibnu ‘Abbâs, Ibnu ‘Umar dalam salah satu riwayat darinya, Sulaiman
bin Yasar dalam salah satu riwayat darinya, Said bin Jubair, Jabir bin Zaid,
Ibrahim An-Nakha’i dan Mujahid, bahwa yang ditanggalkan adalah al-jilbâb.”[28]
Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidak
mengapa dan tidak ada dosa untuk mereka menanggalkan pakaian mereka, yaitu
jilbâb-jilbâb mereka. Yang dimaksud jilbâb di sini adalah al-qinâ’ yang
diletakkan di atas al-khimâr dan juga ar-ridâ’ yang diletakkan di atas pakaian.
Tidak mengapa bagi mereka untuk menanggalkannya di hadapan mahram-mahramnya
atau selain mahram-mahramnya dari kalangan orang-orang asing, dengan tidak
berhias dengan perhiasan.”[29]
Pendapat yang kuat dari kedua pendapat
Allâhu a’lam bishshawaab. Pendapat yang kuat adalah pendapat
yang kedua, karena nukilan-nukilan yang menguatkan pendapat tersebut sangat
banyak. Oleh karena itu, al-Qurthubi t mengatakan di dalam tafsirnya,
“Sebagian kaum mengatakan bahwa wanita yang sudah tidak
ingin menikah lagi jika rambutnya ditampakkan maka tidak mengapa. Oleh karena
itu, (berdasarkan pendapat itu) dia diperbolehkan untuk melepas khimâr-nya. Dan
(pendapat) yang benar, wanita tersebut hukumnya seperti wanita muda di dalam
menutupi (tubuhnya). Hanya saja, wanita yang tua menanggalkan jilbâb-nya yaitu
yang dipakai di atas ad-dir’u dan al-khimâr. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu
Mas’ud, Ibnu Jarir dan yang lainnya.”[30]
Firman Allâh Ta’ala:
غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia tidak berhias
ketika menanggalkan al-jilbâb agar tampak pada dirinya perhiasannya.”[31]
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Tanpa bermaksud untuk
menampakkan perhiasannya dengan melepaskan jilbâb-nya dan ridâ’-nya. Dan
ber-tabarrauj (berhias) adalah seorang wanita menampakkan hal-hal yang bagus
dari dirinya yang seharusnya dia tidak melakukannya.”[32]
Menampakkan perhiasan baik wanita yang muda maupun yang
sudah tua hukumnya haram, apabila ditampakkan kepada orang yang bukan
mahramnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) tampak darinya [An-Nûr/24:31]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
Dua golongan ahli neraka yang saya belum melihat mereka,
yaitu: (pertama) suatu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi,
mereka menggunakannya untuk memukul manusia, dan (kedua) para wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, menampakkan pundak-pundaknya dan berjalan
berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang
bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan aroma
surga. Sesungguhnya aroma surga tercium sejauh perjalanan sekian dan
sekian.”[33]
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأَنْ
يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi
mereka
‘Athiyyah rahimahullah berkata, “Terus-menerus memakai
al-qinâ’ lebih baik bagi mereka.”
Mujahid t berkata, “Mereka memakai jilbâb-jilbâb mereka.”
Dan diriwayatkan juga dari al-Hasan (al-Bashri) dan Qatâdah seperti perkataan
Mujâhid.[34]
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Tidak
menanggalkan al-jilbâb dari atas khimâr mereka ketika bertemu selain mahram itu
lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya.”[35]
‘Ashim al-Ahwal berkata, “Dulu kami pernah masuk ke rumah
Hafshah binti Sirin, dan dia menjadikan jilbâb-nya seperti ini dan dia menutupi
wajahnya dengan jilbâb tersebut. Kami pun berkata kepada beliau, ‘Yarhamukillah
(Semoga Allâh merahmatimu), Allâh Azza wa Jalla berfirman (yang artinya-red),
“Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tidak ingin kawin (lagi), mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian
mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” Maka beliau (Hafshah)
pun berkata kepada kami, ‘Apa kelanjutan dari ayat tersebut?’ Lalu kami membaca,
“Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka.” Dan beliau
berkata, ‘Maksudnya adalah tetap memakai jilbâb.’”[36]
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Imam Thabari rahimahullah mengatakan, “Allâh Maha Mendengar
apa yang kalian katakan dengan lidah-lidah kalian dan Maha Mengetahui apa-apa
yang disembunyikan dalam hati kalian. Oleh karena itu, takutlah kalian kepada
Allâh, (jangan) kalian mengucapkan dengan lidah kalian hal-hal yang Allâh
larang kalian untuk mengucapkannya atau kalian menyembunyikan di hati kalian
apa-apa yang Allâh benci untuk kalian lakukan. Jika kalian lakukan itu, maka
kalian telah menyebabkan diri kalian mendapatkan hukuman.”[37]
Dengan melihat penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa
pakaian yang dipakai oleh sebagian besar kaum Muslimat sekarang, sangat jauh
berbeda dengan apa yang dipakai oleh para wanita di zaman Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Bahkan di zaman sekarang ini, al-khimâr
yang besar dianggap asing, apalagi ar-ridâ’, al-jilbâb, al-qinâ’ dan
al-milhafah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan
bahwa pembahasan ayat ini tidak berbicara tentang hukum menutupi wajah bagi
wanita. Permasalahan tersebut dibahas di ayat lain dalam tafsir-tafsir
al-Qur’an seperti: An-Nûr/24:31 dan Al-Ahzâb/33:59.
Permasalahan apakah menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib
ataukah sunnah adalah permasalahan yang diperselisihkan para Ulama sejak lama.
Akan tetapi, mereka sepakat bahwa wanita yang menutupi wajahnya lebih utama
daripada tidak menutupi wajahnya.
Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan
Allâh Azza wa Jalla memberikan keteguhan hati dan keistiqamahan kepada ibu
kita, istri kita, anak perempuan kita, saudari-saudari kita dan seluruh kaum
Muslimat untuk memakai pakaian yang sesuai syariat agama kita. Amin.
KESIMPULAN
Maksud wanita tua pada ayat di atas adalah wanita yang sudah
tidak bisa melakukan apa-apa, dan para lelaki pun tidak tertarik kepada wanita
tersebut.
Ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para Ulama
tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka pahami
pada saat itu. Termasuk di dalamnya, berbagai istilah yang digunakan untuk
menamai pakaian-pakaian wanita.
Pendapat yang kuat adalah wanita yang tua hanya
diperbolehkan menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan
rambutnya.
Meskipun boleh menampakkan wajah, wanita tua tersebut tidak
boleh menampakkan perhiasan atau keindahan tubuhnya.
Wanita tua yang tetap memakai pakaiannya dengan sempurna
lebih baik baginya daripada menampakkan wajahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dalâlah Al-Muhkamah Li Âyatil-Jilbâb ‘Ala Wujûb
Ghithâ’il-Wajh. Dr. Luthfullah bin Mula. saaid.net.
Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi.
Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
Al-Mu’jam Al-Wasîth. Tahqiiq: Majma’ Al-Lughah Al-’Arabiyah.
Darud-Da’wah.
Al-Qâmûs Al-Muhîth. Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi.
Ash-Shihâh Fil Lughah. Abu Nashr Isma’il bin Hammad
Al-Jauhari.
Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir
Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Jilbâb Al-Mar-ah Al-Muslimah Fil-Kitâb Was-Sunnah. Muhammad
Nashiruddin Al-Albani.1413. Al-Maktabah Al-Islamiyah.
Lisânul-’Arab. Muhammad bin Mandzhuur. Beirut: Daar
Ash-Shaadir.
Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud
Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir.
1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.
Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Tafsîr Ibni Abi Hâtim. Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi.
Beirut: Al-Maktabah Al-’Ashriyah.
Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun
XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi
08122589079]
_______
Sumber:
https://almanhaj.or.id/6343-wanita-tua-yang-tidak-wajib-berhijab.html
MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN
MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi pernah
akan mendoa’akan ayahnya yang sudah meninggal, tapi dilarang oleh Allâh Azza wa
Jalla . Kenapa Banyak orang-orang
mengadakan yasinan, tahlilan dengan alasan mendo’akan orang tua yang sudah
meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini merupakan sebentuk perwujudan anak
shaleh mendo’akan orang tua. Dan kyainya
menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut ? Kalau
tidak, dimana kemungkarannya ? Bagaimana cara mendo’akan yang sesuai sunnah.
Terima kasih, wasalam.
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Yang kami ketahui, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam akan memohonkan ampun untuk ibunya tetapi beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak diidzinkan. Sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ
زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه
وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى
وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ
رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ
لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى
وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ
قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis juga.
Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta idzin kepada
Rabbku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi idzin. Dan
aku meminta idzin kepadaNya untuk menziarahi kuburnya, maka aku diberi
idzin. Maka hendaklah kamu berziarah kubur,
karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian.[HR. Muslim]
Adapun tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
terdapat hadits sebagai berikut :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً
قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَيْنَ أَبِى قَالَ فِى النَّارِ. فَلَمَّا
قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ
فِى النَّارِ
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki berkata,
“Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku?”, beliau menjawab, “Di dalam neraka”.
Ketika dia berpaling, beliau memanggilnya lalu bersabda, “Sesungguhnya ayahku
dan ayahmu di dalam neraka”. [HR. Muslim]
Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami akan membaginya
dalam tiga point yaitu :
Bolehkah Menghadiri Acara Yasinan Atau Tahlilan Untuk
Mendoakan Orang Yang Telah Mati ?
Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya.
Karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan
kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi
dari kebaikan anak yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan
legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang
sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon
ampun atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga
klaim, acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan
untuk memperbolehkan amalan ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu
berharap pahala dari Allah Azza wa Jalla ketika melaksanakannya bahkan disebagian
tempat orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah.
Bukankah ini berarti ibadah ? Sementara yang namanya ibadah harus berlandaskan
dalil. Kalaupun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh
dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara yasinan
yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang
telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ
رَدٌّ
Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami
yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak[1]
Dimanakah Letak Kemungkarannya ?
Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya :
Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak
dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan
apalagi disertai dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan
merupakan bentuk niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama.
Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan
dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan para
tetangga untuk memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang
menghidangkan makanan kepada tetangga.
Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera
kesusahan dengan sebab kematian anggota keluarganya sepantasnya dihibur. Bukan
ditambahi beban dengan menghidangkan jamuan buat para tamu, baik tetangga
maupun kerabat atau dengan membayar orang yang membacakan al-Qur’ân, tahlil
atau doa.
Mengadakan perayaan untuk kematian, seperti perayaan pada
hari ketiga, kesembilan dan seterusnya adalah kebiasaan yang berasal dari
ajaran agama Hindu. Oleh karena itu, selayaknya umat Islam meninggalkannya.
Dan berbagai kemungkaran lainnya yang tidak mungkin
disebutkan di sini, karena terkadang jenis kemungkaran ini berbeda-beda sesuai
dengan daerahnya.
Bagaimana Cara Yang Benar Dalam Mendo’akan Mayit ?
Sebatas yang kami tahu, cara mendo’akan mayit menurut Sunnah
adalah sebagai berikut :
Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika mendengar berita
atau mengetahui kematian seorang muslim.
Mendo’akan dan memohonkan ampunan saat shalat jenazah.
Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika ziarah kubur
Mendoakan dan memohonkan ampunan di setiap ada waktu dan
kesempatan, dengan tanpa menentukan waktu, tempat dan tata-cara khusus yang
tidak diajarkan oleh Allâh dan RasulNya.
Inilah jawaban kami secara ringkas. Bagi para pembaca yang
ingin mendapatkan penjelasan secara rinci bisa meruju’ ke kitab-kita Ulama yang
membahas masalah hukum-hukum jenazah, seperti kitab Ahkâmul Janâ‘iz karya
syaikh al-Albâni rahimahullah , dan kitab-kitab yang lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun
XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi
08122589079]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/4743-menghadiri-tahlilan-kematian-2.html
Sabtu, 04 Februari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)

