MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi pernah
akan mendoa’akan ayahnya yang sudah meninggal, tapi dilarang oleh Allâh Azza wa
Jalla . Kenapa Banyak orang-orang
mengadakan yasinan, tahlilan dengan alasan mendo’akan orang tua yang sudah
meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini merupakan sebentuk perwujudan anak
shaleh mendo’akan orang tua. Dan kyainya
menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut ? Kalau
tidak, dimana kemungkarannya ? Bagaimana cara mendo’akan yang sesuai sunnah.
Terima kasih, wasalam.
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Yang kami ketahui, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam akan memohonkan ampun untuk ibunya tetapi beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak diidzinkan. Sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ
زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه
وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى
وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ
رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ
لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى
وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ
قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis juga.
Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta idzin kepada
Rabbku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi idzin. Dan
aku meminta idzin kepadaNya untuk menziarahi kuburnya, maka aku diberi
idzin. Maka hendaklah kamu berziarah kubur,
karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian.[HR. Muslim]
Adapun tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
terdapat hadits sebagai berikut :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً
قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَيْنَ أَبِى قَالَ فِى النَّارِ. فَلَمَّا
قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ
فِى النَّارِ
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki berkata,
“Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku?”, beliau menjawab, “Di dalam neraka”.
Ketika dia berpaling, beliau memanggilnya lalu bersabda, “Sesungguhnya ayahku
dan ayahmu di dalam neraka”. [HR. Muslim]
Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami akan membaginya
dalam tiga point yaitu :
Bolehkah Menghadiri Acara Yasinan Atau Tahlilan Untuk
Mendoakan Orang Yang Telah Mati ?
Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya.
Karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan
kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi
dari kebaikan anak yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan
legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang
sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon
ampun atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga
klaim, acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan
untuk memperbolehkan amalan ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu
berharap pahala dari Allah Azza wa Jalla ketika melaksanakannya bahkan disebagian
tempat orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah.
Bukankah ini berarti ibadah ? Sementara yang namanya ibadah harus berlandaskan
dalil. Kalaupun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh
dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara yasinan
yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang
telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ
رَدٌّ
Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami
yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak[1]
Dimanakah Letak Kemungkarannya ?
Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya :
Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak
dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan
apalagi disertai dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan
merupakan bentuk niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama.
Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan
dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan para
tetangga untuk memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang
menghidangkan makanan kepada tetangga.
Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera
kesusahan dengan sebab kematian anggota keluarganya sepantasnya dihibur. Bukan
ditambahi beban dengan menghidangkan jamuan buat para tamu, baik tetangga
maupun kerabat atau dengan membayar orang yang membacakan al-Qur’ân, tahlil
atau doa.
Mengadakan perayaan untuk kematian, seperti perayaan pada
hari ketiga, kesembilan dan seterusnya adalah kebiasaan yang berasal dari
ajaran agama Hindu. Oleh karena itu, selayaknya umat Islam meninggalkannya.
Dan berbagai kemungkaran lainnya yang tidak mungkin
disebutkan di sini, karena terkadang jenis kemungkaran ini berbeda-beda sesuai
dengan daerahnya.
Bagaimana Cara Yang Benar Dalam Mendo’akan Mayit ?
Sebatas yang kami tahu, cara mendo’akan mayit menurut Sunnah
adalah sebagai berikut :
Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika mendengar berita
atau mengetahui kematian seorang muslim.
Mendo’akan dan memohonkan ampunan saat shalat jenazah.
Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika ziarah kubur
Mendoakan dan memohonkan ampunan di setiap ada waktu dan
kesempatan, dengan tanpa menentukan waktu, tempat dan tata-cara khusus yang
tidak diajarkan oleh Allâh dan RasulNya.
Inilah jawaban kami secara ringkas. Bagi para pembaca yang
ingin mendapatkan penjelasan secara rinci bisa meruju’ ke kitab-kita Ulama yang
membahas masalah hukum-hukum jenazah, seperti kitab Ahkâmul Janâ‘iz karya
syaikh al-Albâni rahimahullah , dan kitab-kitab yang lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun
XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi
08122589079]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/4743-menghadiri-tahlilan-kematian-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar