PERSATUAN UMMAT ISLAM
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى
Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan kaum Muslimin dan
melarang mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah :
وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا
تَفَرَّقُوا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah,
dan janganlah kamu bercerai-berai…” [Ali ‘Imran/3: 103]
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا
جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” [Ali
‘Imran/3: 105]
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ
الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ
حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan
Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi
beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada
golongan mereka.” [Ar-Ruum/30: 31-32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْجَمَاعَةُ
رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ.
“Berjama’ah adalah rahmat sedangkan berpecah-belah adalah
adzab.”[1]
Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan yang dilandasi dengan
Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bukan persatuan yang
semu dan sesat. Ahlus Sunnah tidak menyeru kepada perkara-perkara yang dapat
memecah belah persatuan kaum Muslimin. Persatuan yang dikehendaki ialah
persatuan menurut pemahaman ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti manhaj
(pedoman) mereka. Bukan menurut pemahaman pengikut hawa nafsu dan hizbiyyah.[2]
Ahlus Sunnah Mengajak Kaum Muslimin Kepada Persatuan Di Atas
Sunnah.
Jika kaum Muslimin bersatu di atas Sunnah, mereka akan
mendapatkan rahmat Allah Azza wa Jalla, kebaikan dan kekuatan. Dan jika mereka
berselisih, yang terjadi adalah kelemahan, kekalahan dan kehancuran.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَطِيعُوا
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا
وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan
dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
[Al-Anfaal/8: 46]
Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas
ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan
firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan,
yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka
meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud
dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal
prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim
(jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah
dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
pemahaman Salafush Shalih.[3]
Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas
dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah
juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka.
Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan
bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya
perpecahaan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang
yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada
seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang
zhalim.
Ahlus Sunnah berpendapat tentang hadits:
…مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ
عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“…Barangsiapa mati sementara ia belum berbai’at, maka
kematiannya terhitung kematian secara Jahiliyyah.”[4]
Sanksi yang tersebut dalam hadits di atas ditujukan kepada
orang yang tidak membai’at penguasa yang telah ditunjuk dan disepakati oleh
ahlul halli wal ‘aqdi.[5]” Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal ketika menjawab pertanyaan Ishaq bin Ibrahim bin Hani tentang hadits di
atas. Beliau (Imam Ahmad) menjawab: “Yang dimaksud dengan Imam adalah yang kaum
Muslimin seluruhnya berkumpul untuk membai’atnya, itu adalah Imam dan
demikianlah makna hadits ini.” Tidak sebagaimana yang diklaim oleh setiap
jama’ah atau kelompok.[6]
Al-Katsiri dalam kitabnya, Fa-idhul Baari berkata:
“Ketahuilah bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianggap bai’at yang
sah adalah yang dibai’at oleh seluruh kaum Muslimin. Kalau seandainya ada dua
orang atau tiga orang yang membai’at, maka hal itu tidak dikatakan Imam sampai
dibai’at oleh kaum Muslimin atau ahlul halli wal ‘aqdi.[7]” Jadi ancaman
tentang orang yang meninggalkan bai’at diancam dengan mati Jahiliyyah itu
berlaku bagi orang yang tidak berbai’at kepada Imam yang berkumpul padanya
seluruh kaum Muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Adapun
yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama’ah-jama’ah) adalah bai’at yang
bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hudzaifah Radhiyallahu anhu, yaitu ketika
tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
…تَلْزَمُ
جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ، فَقُلْتُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ
لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ ؟
قَالَ، فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا،
وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى
أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ
وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ.
“… Hendaklah engkau berpegang teguh (bersatu) kepada jama‘ah
dan imam kaum Muslimin.” Kemudian Hudzaifah Radhiyallahu anhu bertanya:
“Bagaimana kalau mereka sudah tidak mempunyai jama’ah dan imam lagi?” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jauhilah semua kelompok tersebut,
meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan seperti
itu.”[8]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,
Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box
7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad (IV/278) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 93), dari
Sahabat an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma. Lihat Silsilatul Ahaadiits
ash-Shahiihah (no. 667).
[2] Lafazh hizb ada beberapa makna ditinjau dari aspek
bahasa, al-Fairuz Abadi dalam Bashaairu Dzawit Tamyiizi (II/457) mengatakan
al-hizb adalah kelom-pok (golongan). Al-Ahzaab adalah kumpulan orang-orang yang
bersekutu me-merangi para Nabi. “Sedangkan dalam al-Qur-an terdapat beberapa
sudut pandang:
1. Bermakna beberapa golongan yang berada dalam perbedaan
pandangan, syari’at, dan agama. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang
ada pada mereka. (Ar-Ruum/30: 32)
2. Bermakna tentara syaithan. (Mujaadilah/58: 19)
3. Bermakna tentara Allah. (Mujaadilah/58: 22)
4. Mereka di dunia adalah sebagai pemenang. ( Al-Maa-idah/5:
56)
5. Akibat (balasan) bagi mereka adalah sebagai pemenang yang
beruntung
Berkata Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfury, “Al-Hizb
secara bahasa adalah: ‘Golongan/kumpulan dari manusia, berkumpulnya manusia
karena adanya sifat yang bersekutu atau kemashlahatan yang menyeluruh. Mereka
terikat oleh ikatan aqidah dan iman atau ikatan kekufuran, kefasikan,
kemaksiyatan atau terikat karena (adanya perasaan) kebangsaan dan setanah air
atau (ikatan) nasab/keturunan, pekerjaan, bahasa, atau apa-apa yang serupa
dengan ikatan-ikatan tersebut, kriteria, kemaslahatannya yang secara adat manusia
berkumpul di atasnya dan bersatu karena sifat-sifat tersebut.”
Bukanlah sesuatu yang tersembunyi bagi seseorang yang
berakal bahwa setiap hizb mempunyai prinsip-prinsip, pemikiran, sandaran yang
sifatnya intern dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi
kelompok hizb. Meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai
undang-undang.
Undang-undang tersebut kedudukannya sebagai asas yang
menjadi dasar berpijaknya sistem pengorganisasian hizb dan hizb sengaja
dibangun berdasarkan undang-undang tersebut.
Barangsiapa yang percaya dan meyakininya dengan
sungguh-sungguh maka pada akhirnya dia akan mengakuinya, mengambilnya sebagai
asas pergerakan dan amal jama’i yang tersusun rapi dalam hizb tersebut.
Sehingga ia menjadi anggotanya atau pendukung setianya. Yang tidak
setuju/menolak, maka ia tidak termasuk anggota hizb. Maka, undang-undang itu
asasnya wala’ (kesetiaan/ loyalitas) dan bara’ (permusuhan) persatuan dan
perpecahan, kepedulian dan ketidakpedulian.
Atas pertimbangan yang demikian maka sesungguhnya di dunia
ini hanya ada dua hizb, yaitu hizb Allah dan hizb syaithan, yang menang dan
yang kalah, yang Muslim dan yang kafir.
Orang yang memasukkan hizb Allah ke dalam hizb (kelompok,
pergerakan, jama’ah-jama’ah) yang lain maka dia telah merobek-robek hizb Allah,
memecah belah kalimat Allah.
Seorang muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua
bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah, dan
tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/jama’ah supaya agama Islam
ini seluruhnya milik Allah. (Lihat ad-Da’wah ilallaah bainat Tajammu’ al-Hizbi
wat Ta’aawun asy-Syar’i, hal. 53-55 oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi
al-Atsari.)
[3] Lihat An-Nisaa’/4: 59
[4] HR. Muslim (no. 1851) dan al-Baihaqy (VIII/156) dari
Sahabat Ibnu ‘Umar
[5] Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 984
[6] As-Siraajul Wahhaaj fii Bayaanil Minhaaj (no. 181), oleh
Abul Hasan Mushthafa bin Isma’il as-Sulaimani al-Mishri, cet. I/Maktabah
al-Furqan, th. 1420 H
[7] Fa-idhul Baari (IV/59), dikutip dari Nashiihah
Dzahabiyyah ilal Jamaa’aatil Islaamiyyah (hal. 10) oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, ta’liq dan takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman, cet. I/Daar
ar-Raayah, th. 1410 H.
[8] HR. Al-Bukhari (no. 7084) dalam Kitaabul Fitan bab
Kaifal Amr idzaa Lam Takun Jamaa’ah (bab: Bagaimana Urusan Kaum Muslimin
Apabila Tidak Ada Jama’ah), Muslim (no. 1847) dalam Kitaabul Imaarah bab Wujuub
Mulaazamah Jamaa’atil Muslimiin ‘inda Zhuhuuril Fitan wa fi Kulli Haal wa
Tahriimil Khuruuj ‘alath Thaa’ati wa Mufaaraqatil Jamaa’ah (bab: Keharusan
Mengikuti Jama’ah Kaum Muslimin Ketika Terjadi Fitnah dalam Segala Kondisi, dan
Diharamkannya Membangkang (Tidak Taat kepada Ulil Amri) dan Meninggalkan
Jama’ah)
Sumber:
https://almanhaj.or.id/6144-persatuan-ummat-islam-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar