WANITA TUA YANG TIDAK WAJIB BERHIJAB
Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc MA
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Dan
menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allâh Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. [An-Nûr/24:60]
TAFSIR RINGKAS
(Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti), maksudnya
adalah para wanita yang tidak lagi memiliki niat untuk berhubungan suami istri
dan tidak bersyahwat, (yang tidak ingin kawin lagi), yaitu mereka yang tidak
berkeinginan untuk menikah ataupun dinikahi (oleh lelaki), dikarenakan dia
sangat tua dan tidak bersyahwat atau sudah terlihat jelek rupanya sehingga tidak
bersyahwat dan tidak diingini lagi (oleh kaum lelaki), (mereka ini tidak
berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka), yaitu pakaian luar yang tampak
seperti khimâr (kerudung) dan sejenisnya, yaitu yang seperti Allâh firmankan
tentang para wanita (dalam al-Qur’an):
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dada
mereka … [An-Nûr/24:31]
Mereka diperboleh untuk membuka wajah mereka kepada orang
yang dirasa aman dan tidak membahayakannya.
Ketika Allâh Azza wa Jalla menyatakan bahwa mereka (kaum
wanita seperti di atas-red) tidak berdosa jika mereka menanggalkan pakaian luar
mereka, bisa jadi ada yang menyangka bahwa mereka diperbolehkan untuk
menggunakan segala bentuk pakaian. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala
menolak prasangka tersebut dengan mengatakan, “(dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan),” yaitu mereka tidak menampakkan perhiasannya kepada
manusia, baik dengan menghiasai pakaiannya yang tampak (oleh orang lain), atau
menghentak-hentak tanah dengan kakinya agar diketahui ada perhiasan yang
disembunyikan olehnya. Meskipun dia tidak menarik, tetapi dia bisa menimbulkan
fitnah dan lelaki yang melihatnya bisa terjerumus ke dalam dosa.
“(Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi
mereka),” yaitu menjaga kesucian diri mereka dengan mengerjakan sebab-sebab
untuk menjaganya, seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang dapat
menimbulkan fitnah. Itu lebih baik bagi mereka.
(Dan Allâh Maha Mendengar) segala suara, dan Allâh (Maha
Mengetahui) segala niat dan maksud. Oleh karena itu, mereka harus berhati-hati
dalam berkata dan berniat buruk, dan hendaklah mereka mengetahui bahwa Allâh
Azza wa Jalla akan membalas seluruh apa yang mereka kerjakan.”[1]
PENJABARAN AYAT
Lafaz ayat:
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi)
Al-Qawâ-’id (القواعد)
adalah bentuk jamak dari al-qâ’id (القاعد)
dan bukan al-qâ’idah. Wanita tua disebut sebagai al-qâ’id (orang yang duduk)
karena dia banyak duduk di rumahnya.[2]
Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikannya, di
antara pendapat yang mereka sebutkan adalah sebagai berikut:[3]
Dia adalah wanita tua yang sudah tidak bisa melakukan banyak
hal karena umurnya yang telah tua sehingga dia tidak bisa haid dan tidak bisa
mengandung lagi. Ini adalah pendapat sebagian besar ahli ilmu.
Dia adalah wanita yang jika engkau melihatnya engkau tidak
berminat kepadanya karena umurnya yang telah tua. Ini adalah pendapat Rabi’ah.
Dia adalah wanita yang terhenti dari mengandung. Ini adalah
pendapat Abu ‘Ubaidah.
Pendapat yang ketiga ini dilemahkan oleh Imam Al-Qurthubi,
karena wanita walaupun dia terhenti dari mengandung, lelaki masih bisa
bersenang-senang dengannya. Dengan demikian, wanita yang dimaksud di dalam ayat
di atas adalah seperti yang disebutkan dalam pendapat pertama. Apabila seorang
wanita sudah tidak bisa melakukan apa-apa, maka para lelaki pun tidak akan
memiliki rasa ketertarikan kepada wanita tersebut.
BEBERAPA ISTILAH TERKAIT PAKAIAN WANITA DI KALANGAN SAHABAT,
TABI’IN DAN TABBI’UT TABI’IN
Sebagian kata dalam Bahasa Arab mengalami perubahan makna,
sehingga memiliki makna yang berbeda dengan yang dipahami oleh orang Arab saat
ini. Oleh karena itu, ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para
Ulama tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka
pahami pada saat itu. Termasuk beberapa istilah yang digunakan untuk menamai
pakaian wanita.
Berikut ini adalah istilah-istilah pakaian wanita yang
berkaitan dengan tafsir ayat ini:
Ad-Dir’u (الدِرْع
)
Ismâ’îl al-Jauhari rahimahullah mengatakan bahwa ad-Dir’u
bagi wanita adalah gamisnya (bajunya).[4] Begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu
Mandzhûr dan al-Fairuz Abadi.[5]
Al-Khimâr (الخِمَار
)
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa al-khumur adalah
bentuk jama’ (plural) dari khimâr. Al-khimâr adalah yang dipakai untuk untuk
menutupi kepala.[6]
Ibnu Mandzhûr rahimahullah mengatakan bahwa al-khimâr adalah
kaian yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepalanya.[7]
Dalam bahasa kita, al-khimâr berarti kerudung, baik yang
kecil ataupun yang besar atau lebar.
Al-Jilbâb (الجِلْبَاب
)
Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Dia adalah baju
dan pakaian lebar yang dipakai oleh wanita yang ada di bawah milhafah (kain)
atau apa-apa yang dipakai untuk menutupi pakaiannya dari atas, seperti kain,
atau dia adalah al-khimâr (kerudung).[8]
Al-khimâr yang dimaksud oleh beliau adalah al-khimâr
(kerudung) yang besar atau lebar.
Al-Jauhari rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah
al-milhafah (kain).”[9]
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Jilbab adalah kain
penutup yang menutupi wanita di atas ad-dir’u (baju) dan al-khimâr (kerudung).”
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah
ar-ridâ’ (kain atau pakaian lebar) yang dipakai di atas al-khimâr (kerudung).
Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, ‘Ubaidah, Qatâdah,
al-Hasan al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrâhîm an-Nakhâ’i, Atha’ al-Khurasaani
dan yang lainnya.”[10]
Dengan demikian kita ketahui bahwa pengertian jilbab yang
kita pahami berbeda dengan jilbab yang dipahami di zaman Sahabat dan tabi’in.
Sehingga kita simpulkan, jilbab adalah kain lebar yang dipakai oleh wanita
untuk menutupi bagian atas kerudung dan gamisnya.
Al-Qinâ’ atau al-Qanâ’ (القنَاع
)
Ibnu Hajar al-’Asqalâni rahimahullah mengatakan dalam kitab
Fat-hul Bâri yaitu ketika membahas hadits:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَجُلٌ مُقَنَّعٌ بِالْحَدِيدِ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki
dengan muqanna’ (mengenakan qinâ’) dengan besi.
Dibaca dengan memfat-hahkan huruf qâf dan nûn yang
di-tasydîd, (yaitu muqanna’). Ini adalah bahasa kiasan yang berarti menutupi
wajah dengan alat perang.”
Syaikh Dr. Luthfullah bin Mula ‘Abdil ’Azhim mengatakan,
“Dan kenyataannya, semua orang yang melihat berbagai jenis qina’, dia akan
memahami bahwa qina’ adalah penutup wajah. Dan qina’ itu menutupi wajah
sehingga tidak terlihat kecuali hanya mata untuk melihat, seperti bentuk niqab
(cadar), dengan demikian dia bisa berjalan dan berperang. Dan perkataan Ibnu
Hajar di atas sangat jelas, yang dimaksud dengan qinâ’ adalah penutup
wajah.[11]
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , dia
berkata, “Dulu wanita yang merdeka memakai pakaian seperti pakaian budak
wanita. Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada para wanita untuk
menurunkan jilbab-jilbab mereka ke tubuhnya. Maksud dari menurunkan jilbab
adalah jilbab tersebut dijadikan qina’ dan diikat di atas dahi.”[12]
Ibnu Jarir at-Thabari rahimahullah juga meriwayatkan,
“Ya’qûb telah memberitahu kami, (dia berkata), ‘Kami dikabari oleh Ibnu
‘Ulaiyah dari Ibnu ‘Aun dari Muhammad dari ‘Ubaidah tentang firman Allâh Azza
wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Ibnu ‘Ulaiyah berkata), kemudian Ibnu ‘Aun mempraktikkan
cara memakainya di hadapan kami, dan dia mengatakan bahwa Muhammad telah
mempraktikkan cara memakainya di hadapan kami dan Muhammad mengatakan bahwa
‘Ubaidah telah mempraktikkan cara memakainya di sisiku. Kemudian Ibnu ‘Aun
menggunakan kainnya dan ber-qinâ’, kemudian beliau menutup hidungnya dan mata
kirinya, kemudian menampakkan mata kanannya, kemudian menurunkan kainnya dari
atas sampai menjadikannya dekat dengan alisnya atau di atas alisnya.”[13]
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud
dengan al-qinâ’ adalah kain yang dililitkan dan ditutupkan untuk menutupi wajah
dan hanya menampakkan mata.
Penulis sengaja menyebutkan makna al-qinâ’ secara bahasa dan
apa yang dipahami oleh para Sahabat dan Tâbi’în, karena sebagian Ulama ada yang
mengingkari bahwa al-qinâ’ memiliki makna yang berbeda dengan apa yang telah
penulis sebutkan atau mengartikannya hanya sebagai penutup kepala.
Al-Milhafah (المِلْحَفَة
)
Al-Milhafah adalah kain yang dipakai untuk menutupi seluruh
pakaian.[14]
Ar-Ridâ’ (الرِدَاء )
Pakaian yang menutupi bagian atas pakaian, seperti jubah,
gamis atau kain yang diselendangkan di atas tubuh bagian atas.[15] Tetapi makna
ar-ridâ’ yang sering digunakan dalam tafsir dan hadits adalah kain yang
menutupi bagian atas tubuh. Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Ar-Ridâ’
adalah al-milhafah.”[16]
Dengan memahami istilah-istilah di atas, maka kita bisa
memahami perkataan para Ulama dalam menafsirkan ayat ini. Dengan demikian,
setelah penulis menyebutkan arti istilah-istilah di atas, maka penulis akan
menyebutkan perkataan para salaf (kaum terdahulu) dalam menafsirkan ayat ini
tanpa harus menerjemahkan arti dari perkataan mereka. Jadi, agar tidak terjadi
kesalahpahaman, pembaca diharapkan selalu merujuk ke istilah di atas ketika
membaca perkataan-perkataan setelah ini.
Firman Allâh Ta’ala:
فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ
Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka
Firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Mereka tidaklah
berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka” tidak berarti mereka berhak memakai
pakaian yang mereka inginkan dan menampakkan apa saja yang mereka ingin
tampakkan. Di dalam qiraah (bacaan) ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Ubai bin Ka’ab
Radhiyallahu anhuma, beliau membacanya dengan:
فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
مِنْ ثِيَابٍ
Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan sebagian dari
pakaian mereka.[17]
Para Ulama berbeda pendapat tentang apa saja yang boleh
ditanggalkan oleh para wanita yang sudah tua ketika mereka berhadapan dengan
lelaki yang bukan mahramnya. Pendapat mereka terbagi menjadi dua kelompok,
yaitu:
Yang boleh ditanggalkan adalah al-khimâr (yaitu kerudung
yang digunakan wanita saat ini), sehingga diperbolehkan untuk menampakkan
kepala dan rambutnya.
Yang boleh ditanggalkan adalah al-jilbâb (kain tambahan yang
menutupi kerudung dan baju) atau al-qinâ’ (kain tambahan yang menutupi wajah)
dan tidak boleh menanggalkan al-khimâr, sehingga yang diperbolehkan hanyalah
menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan rambutnya.
Untuk menilai pendapat mana yang kuat, sebaiknya kita jangan
tergesa-gesa mengambil kesimpulan, apalagi kesimpulan tersebut hanya
dipengaruhi oleh perasaan, hawa nafsu, budaya dan ikut-ikutan. Kita harus
menumbuhkan sifat ilmiyah dalam memahami permasalahan-permasalahan agama dan
tidak mudah untuk taqlîd atau mengikuti pendapat ustadz, kiyai, tuan guru atau
tokoh masyarakat.
PEMBAHASAN TENTANG KEDUA PENDAPAT DI ATAS
Pendapat pertama, yaitu yang membolehkan menampakkan kepala
dan rambut.
Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah
bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ‘Ikrimah, Sulaiman bin Yasar, ‘Abdurrahman bin
Zaid bin Aslam.[18]
‘Ikrimah rahimahullah mengatakan, “Yaitu menanggalkan
al-jilbâb dan al-khimâr.”[19]
‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam rahimahullah mengatakan,
”Dan yang dimaksud al-isti’fâf (menjaga kesucian jiwa) yaitu memakai kerudung
di kepalanya.”[20]
Maksud perkataan ‘Abdurrahman bin Zaid adalah wanita yang
telah tua boleh menanggalkan khimâr-nya, akan tetapi, jika dia memakai
al-khimâr. Itu lebih utama untuk menjaga kesucian jiwanya.
Pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang hanya boleh
menampakkan wajah
Pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhûr
al-mufassirîn (sebagian besar ahli tafsir) di zaman dahulu. Di antara Ulama
yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu,
‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu,
Ibrâhîm an-Nakhâ’i rahimahullah , Mujâhid rahimahullah , Ibnu Juraij, Muqatil,
al-Hasan al-Bashri, Qatâdah, adh-Dhahhak, az-Zuhri, al-Auza’i, al-Baghawi[21],
al-Qurthubi[22], Ibnu Katsir[23], dll. Bahkan di dalam tafsir Ibni Abi Hatim,
beliau menyebutkan terdapat riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu
anhuma dan Sulaiman bin Yasar yang mengatakan seperti pendapat kedua ini.
Berikut ini adalah nukilan-nukilan dari sebagian perkataan
mereka:
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Dia adalah
wanita yang tidak berdosa jika duduk di rumahnya dengan mengenakan dir’u dan
khimâr dan menanggalkan al-jilbâb, selama dia tidak bersolek yang dibenci oleh
Allâh.”[24]
‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma mengatakan,
“menanggalkan pakaiannya, maksudnya adalah ar-ridâ’.” dalam riwayat lain
‘Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “(Yaitu menanggalkan) jilbâb-jilbâb
mereka.”[25] Dan dalam riwayat lain beliau mengatakan, “yaitu al-milhafah.”[26]
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia adalah al-jilbâb
yang dipakai di atas al-khimâr. Tidak mengapa dia menanggalkan al-jilbâb di
hadapan orang asing atau selain orang asing setelah dia memakai al-khimâr yang
kuat (tidak mudah terlepas).”[27]
Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, “Dan diriwayatkan
juga dari Ibnu ‘Abbâs, Ibnu ‘Umar dalam salah satu riwayat darinya, Sulaiman
bin Yasar dalam salah satu riwayat darinya, Said bin Jubair, Jabir bin Zaid,
Ibrahim An-Nakha’i dan Mujahid, bahwa yang ditanggalkan adalah al-jilbâb.”[28]
Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidak
mengapa dan tidak ada dosa untuk mereka menanggalkan pakaian mereka, yaitu
jilbâb-jilbâb mereka. Yang dimaksud jilbâb di sini adalah al-qinâ’ yang
diletakkan di atas al-khimâr dan juga ar-ridâ’ yang diletakkan di atas pakaian.
Tidak mengapa bagi mereka untuk menanggalkannya di hadapan mahram-mahramnya
atau selain mahram-mahramnya dari kalangan orang-orang asing, dengan tidak
berhias dengan perhiasan.”[29]
Pendapat yang kuat dari kedua pendapat
Allâhu a’lam bishshawaab. Pendapat yang kuat adalah pendapat
yang kedua, karena nukilan-nukilan yang menguatkan pendapat tersebut sangat
banyak. Oleh karena itu, al-Qurthubi t mengatakan di dalam tafsirnya,
“Sebagian kaum mengatakan bahwa wanita yang sudah tidak
ingin menikah lagi jika rambutnya ditampakkan maka tidak mengapa. Oleh karena
itu, (berdasarkan pendapat itu) dia diperbolehkan untuk melepas khimâr-nya. Dan
(pendapat) yang benar, wanita tersebut hukumnya seperti wanita muda di dalam
menutupi (tubuhnya). Hanya saja, wanita yang tua menanggalkan jilbâb-nya yaitu
yang dipakai di atas ad-dir’u dan al-khimâr. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu
Mas’ud, Ibnu Jarir dan yang lainnya.”[30]
Firman Allâh Ta’ala:
غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia tidak berhias
ketika menanggalkan al-jilbâb agar tampak pada dirinya perhiasannya.”[31]
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Tanpa bermaksud untuk
menampakkan perhiasannya dengan melepaskan jilbâb-nya dan ridâ’-nya. Dan
ber-tabarrauj (berhias) adalah seorang wanita menampakkan hal-hal yang bagus
dari dirinya yang seharusnya dia tidak melakukannya.”[32]
Menampakkan perhiasan baik wanita yang muda maupun yang
sudah tua hukumnya haram, apabila ditampakkan kepada orang yang bukan
mahramnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) tampak darinya [An-Nûr/24:31]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
Dua golongan ahli neraka yang saya belum melihat mereka,
yaitu: (pertama) suatu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi,
mereka menggunakannya untuk memukul manusia, dan (kedua) para wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, menampakkan pundak-pundaknya dan berjalan
berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang
bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan aroma
surga. Sesungguhnya aroma surga tercium sejauh perjalanan sekian dan
sekian.”[33]
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأَنْ
يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi
mereka
‘Athiyyah rahimahullah berkata, “Terus-menerus memakai
al-qinâ’ lebih baik bagi mereka.”
Mujahid t berkata, “Mereka memakai jilbâb-jilbâb mereka.”
Dan diriwayatkan juga dari al-Hasan (al-Bashri) dan Qatâdah seperti perkataan
Mujâhid.[34]
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Tidak
menanggalkan al-jilbâb dari atas khimâr mereka ketika bertemu selain mahram itu
lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya.”[35]
‘Ashim al-Ahwal berkata, “Dulu kami pernah masuk ke rumah
Hafshah binti Sirin, dan dia menjadikan jilbâb-nya seperti ini dan dia menutupi
wajahnya dengan jilbâb tersebut. Kami pun berkata kepada beliau, ‘Yarhamukillah
(Semoga Allâh merahmatimu), Allâh Azza wa Jalla berfirman (yang artinya-red),
“Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tidak ingin kawin (lagi), mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian
mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” Maka beliau (Hafshah)
pun berkata kepada kami, ‘Apa kelanjutan dari ayat tersebut?’ Lalu kami membaca,
“Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka.” Dan beliau
berkata, ‘Maksudnya adalah tetap memakai jilbâb.’”[36]
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Imam Thabari rahimahullah mengatakan, “Allâh Maha Mendengar
apa yang kalian katakan dengan lidah-lidah kalian dan Maha Mengetahui apa-apa
yang disembunyikan dalam hati kalian. Oleh karena itu, takutlah kalian kepada
Allâh, (jangan) kalian mengucapkan dengan lidah kalian hal-hal yang Allâh
larang kalian untuk mengucapkannya atau kalian menyembunyikan di hati kalian
apa-apa yang Allâh benci untuk kalian lakukan. Jika kalian lakukan itu, maka
kalian telah menyebabkan diri kalian mendapatkan hukuman.”[37]
Dengan melihat penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa
pakaian yang dipakai oleh sebagian besar kaum Muslimat sekarang, sangat jauh
berbeda dengan apa yang dipakai oleh para wanita di zaman Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Bahkan di zaman sekarang ini, al-khimâr
yang besar dianggap asing, apalagi ar-ridâ’, al-jilbâb, al-qinâ’ dan
al-milhafah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan
bahwa pembahasan ayat ini tidak berbicara tentang hukum menutupi wajah bagi
wanita. Permasalahan tersebut dibahas di ayat lain dalam tafsir-tafsir
al-Qur’an seperti: An-Nûr/24:31 dan Al-Ahzâb/33:59.
Permasalahan apakah menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib
ataukah sunnah adalah permasalahan yang diperselisihkan para Ulama sejak lama.
Akan tetapi, mereka sepakat bahwa wanita yang menutupi wajahnya lebih utama
daripada tidak menutupi wajahnya.
Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan
Allâh Azza wa Jalla memberikan keteguhan hati dan keistiqamahan kepada ibu
kita, istri kita, anak perempuan kita, saudari-saudari kita dan seluruh kaum
Muslimat untuk memakai pakaian yang sesuai syariat agama kita. Amin.
KESIMPULAN
Maksud wanita tua pada ayat di atas adalah wanita yang sudah
tidak bisa melakukan apa-apa, dan para lelaki pun tidak tertarik kepada wanita
tersebut.
Ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para Ulama
tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka pahami
pada saat itu. Termasuk di dalamnya, berbagai istilah yang digunakan untuk
menamai pakaian-pakaian wanita.
Pendapat yang kuat adalah wanita yang tua hanya
diperbolehkan menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan
rambutnya.
Meskipun boleh menampakkan wajah, wanita tua tersebut tidak
boleh menampakkan perhiasan atau keindahan tubuhnya.
Wanita tua yang tetap memakai pakaiannya dengan sempurna
lebih baik baginya daripada menampakkan wajahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dalâlah Al-Muhkamah Li Âyatil-Jilbâb ‘Ala Wujûb
Ghithâ’il-Wajh. Dr. Luthfullah bin Mula. saaid.net.
Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi.
Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
Al-Mu’jam Al-Wasîth. Tahqiiq: Majma’ Al-Lughah Al-’Arabiyah.
Darud-Da’wah.
Al-Qâmûs Al-Muhîth. Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi.
Ash-Shihâh Fil Lughah. Abu Nashr Isma’il bin Hammad
Al-Jauhari.
Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir
Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Jilbâb Al-Mar-ah Al-Muslimah Fil-Kitâb Was-Sunnah. Muhammad
Nashiruddin Al-Albani.1413. Al-Maktabah Al-Islamiyah.
Lisânul-’Arab. Muhammad bin Mandzhuur. Beirut: Daar
Ash-Shaadir.
Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud
Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir.
1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.
Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Tafsîr Ibni Abi Hâtim. Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi.
Beirut: Al-Maktabah Al-’Ashriyah.
Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun
XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi
08122589079]
_______
Sumber:
https://almanhaj.or.id/6343-wanita-tua-yang-tidak-wajib-berhijab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar